
Pedagang Kripto RI Usul Pajak Cryptocurrency 0,05%, Setuju?

Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti negara lain, Indonesia kini sedang dilanda demam investasi uang kripto (cryptocurrency). Bersamaan dengan itu Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan mewacana untuk memajaki hasil investasi uang kripto.
Hingga kini pemerintah masih mendalami besaran pajak yang akan dipungut dari hasil investasi uang kripto. Namun salah satu platform perdagangan uang kripto mengusulkan besarannya 0,5% jika aturan tersebut jadi diterapkan.
Chief Operations Officer Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan rencana tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni untuk pemasukan negara. Menurutnya penerapan pajak terhadap aset kripto juga bisa memberikan dampak positif kepada ekosistem aset kripto Indonesia.
"Sebagai salah satu platform jual beli aset kripto yang senantiasa comply (memenuhi) dengan aturan pemerintah, kami menyambut baik rencana tersebut. Artinya ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia," kata Teguh kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/05/2021).
Menurutnya pengenaan pajak ini harus diartikan sebagai meningkatkan legitimasi dan diakuinya industri maupun instrumen investasi aset kripto di tanah air. Meski begitu, pengenaan pajak perlu dikaji mendalam dan hati-hati sehingga tidak menghambat perkembangan industri aset kripto.
Teguh Harmanda menambahkan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto (Aspakrindo) sudah mengetahui langkah tersebut. Asprakrindo pun telah mengajukan proposal kepada Bappebti, dengan besaran PPh Final 0,05 % atau setengah dari PPh final di capital market.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak,Suryo Utomo, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji kriteria dari transaksi kripto ini untuk bisa menentukan jenis pajak yang paling tepat.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.
"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis kripto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujar Suryo.
Saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.
"Jadi kami sekarang sedang betul-betul mendalaminya. Jadi bagaimana pemajakannya yaitu sama seperti penerima penghasilan yang lainnya," tegasnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Mau Pungut Pajak Uang Kripto, Tokocrypto Usul Ini
