
Dua Sisi Bitcoin: Super Cuan Tapi Dicap Haram

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehadiran Bitcoin bagai dua sisi mata uang. Ada yang mendukung namun juga tak sedikit yang menolak kehadirannya bahkan telah dicap haram.
Hal ini juga terlihat di media sosial, sejumlah netizen ada yang membahas keuntungan dari mata uang kripto itu. Namun tak sedikit juga yang menanyakan kehalalan Bitcoin.
Soal halal dan haram dari Bitcoin, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Al Azhar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya. Kajian keduanya sudah diterbitkan bertahun-tahun lalu.
Misalnya Lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir pernah merilis kajian mengenai Bitcoin pada 28 Desember 2017. Disebutkan jika Bitcoin berstatus haram secara syariat.
Al-Azhar menyebutkan ditemukan ada unsur gharar, yakni sesuai istilah fikih adanya keraguan dan pertaruhan atau spekulasi. Selain itu juga mengandung ketidakjelasan mengarah merugikan salah satu pihak.
Di sisi lain MUI juga telah mengeluarkan 11 catatan mengenai mata uang Bitcoin. Selain itu berselang satu bulan dari pengumuman Al-Azhar, MUI menyebutkan dua hukum terpisah soal Bitcoin.
Pertama adalah bersifat mubah (boleh) saat digunakan untuk alat tukar dua pihak yang menerima. Sedangkan nilai lainnya adalah haram. Ini terjadi jika Bitcoin sebagai investasi.
Ini disampaikan oleh Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. atau Kiyai Cholil. Dia menjabat sebagai Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat KH Cholil Nafis.
Sementara itu masih ada juga yang belum mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin, yakni Muhammadiyah. Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim mengatakan di dunia islam belum ada fatwa khusus mengenai hukum uang kripto.
Bitcoin memiliki tingkat kebaruan yang cukup rumit. Dengan begitu menurut Fahmi akan membuat sebagian besar ulama tidak tergesa-gesa membuatnya, termasuk Muhammadiyah.
"Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya," kata dia dalam situ Muhammadiyah.
Dia sendiri mengatakan hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaanya. Yakni apakah kegunaannya untuk kebaikan atau kejahatan.
Menurutnya, teknologi kripto adalah bebas nilai. Jadi saat menjadi produk atau jasa haram maka akan menjadi haram.
"Teknologi 'kripto' ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal," ujarnya.
Dia mengaku menghindari menggunakan mata uang kripto. Sebab fungsinya masih belum diakui negara sebagai alat tukar, timbangan atau komoditas. Selain itu juga fluktuasinya yang bisa berubah secara tajam dalam waktu singkat.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-ramai Investor Lirik Bitcoin, Cuannya Menggirukan?