Ayah-Bunda, Ini Panduan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru 2021-2022 mulai Juli depan.
Pelaksanaan ini pun dituangkan kemendikbud dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Sekolah bisa menyelenggarakan tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan bila pendidik dan tenaga (PTK) kependidikan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Selain tatap muka, sekolah juga harus menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
"Namun demikian satuan pendidikan sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi telah diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah," tulis Kemendikbud.
Untuk penyelenggaraan ini pihak sekolah harus memenuhi berbagai semua standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa, membentuk satgas Covid, mempersiapkan infrastruktur sekolah dan pemenuhan protokol kesehatan dan mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Sekolah tatap muka terbatass dilakukan dalam dua fase. Pertama, masa transisi berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya. Selanjutnya dilakukan masa pembelajaran baru.
Dalam pembelajaran tatap muka, kapasitas kelas maksimal 50% dari jumlah siswa dan dilakukan secara bergiliran atau shift. Jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas akan ditentukan oleh sekolah masing-masing.
Bila terjadi kasus Covid-19 di maka sekolah wajib melaporkannya ke Satgas Covid-19 dan pihak yang berwenang dan aktivitas dihentikan paling singkat 3x24 jam.
Bagi orang tua yang belum nyaman anak melakukan sekolah tatap muka terbatas di sekolah, bisa memilih untuk melanjutkan pendidikan jarak jauh bagi anak.
[Gambas:Video CNBC]
Sekolah Buka Januari 2021 & Bahaya Kelamaan Belajar Online
(roy/miq)