Tahapan Bikin SIM & Perpanjang Online Lewat Aplikasi Sinar

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
12 April 2021 13:30
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)
Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi masyarakat bisa merasakan membuat SIM alias Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperpanjangnya melalui aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional). Dalam aplikasi yang segera dirilis hari ini, nantinya sebagian besar pengurusannya bisa dilakukan online lewat ponsel.

Tetapi, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.

Uji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara online. Uji praktik merupakan salah satu syarat penting untuk mengetes kemampuan mengemudi pemohon dan berinteraksi pada berbagai kondisi termasuk membaca rambu lalu lintas dalam kondisi sebenarnya.

Di Satpas pemohon tetap melakukan uji praktik seperti biasa menggunakan kendaraan motor atau mobil yang disediakan petugas di lapangan.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, selain uji praktek pada permohonan SIM baru, sebagian besar kepengurusan SIM Online yang lain bisa dilakukan melalui Sinar.

Ia menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online melalui Sinar. Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.

Untuk diketahui penggunaan Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan online sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019.

Aplikasi ini nantinya langsung dapat diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Berita Selengkapnya >> Klik di Sini


(dru/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Ujian Bikin SIM Bakal Dilakukan Secara Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular