UMKM Ingin Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Nih Simak Caranya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
09 April 2021 08:06
Ilusttrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memberikan bantuan modal kerja bagi UMKM atau BLT UMKM. Ini diberikan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah berjalan sejak tahun 2020.

Bantuan mulai diberikan sejak Maret lalu bagi UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19. Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta per orang.

Untuk tahun ini, bantuan ditargetkan dapat diberikan kepada 9,8 juta pengusaha UMKM dan bisa saja bertambah jumlahnya. Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna.

Bagi UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini, maka harus memenuhi syaratnya yang sudah ditetapkan Pemerintah, yakni:

- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah syarat terpenuhi, para pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan usahanya secara online agar dinilai apakah layak mendapatkan bantuan tersebut.

Caranya:

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Ada UMKM Online 2021 Gratis, Catat Cara Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular