
Geger Peredaran Masker Medis Ilegal, Ini Penjelasan Kemenkes

Jakarta, CNBC Indonesia - Masker menjadi kebutuhan utama sejak pandemiĀ Covid-19 melanda Indonesia. Namun ternyata, terdapat masker yang diklaim sebagai masker medis, namun sebenarnya tidak.
Plt Dirjen Farmalkes Kemenkes Arianti Anaya menyebutkan masker tersebut termasuk ke dalam masker yang tidak sesuai dengan peruntukannya alias ilegal. Kategori ini juga akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Yang disebut dengan yang tidak sesuai peruntukkannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan makser alat kesehatan, tetapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti. Karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti dalam Temu Media Update Penanggulangan Covid-19 di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, untuk menindaklanjuti persoalan masker ilegal, termasuk yang tidak memiliki izin edar, Kemenkes bekerja sama dengan aparat hukum. Izin edar masker sendiri dikeluarkan oleh Kemenkes. Untuk mendapatkan izin itu harus memenuhi persyaratan, keamanan dan manfaat.
Syarat tersebut harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet serta mencegah penularan virus dan juga bakteri.
"Masker medis harus memiliki efisien minimal 95%, bahkan ada 98% dan ada 100%. Biasanya ini untuk N95," ungkapnya.
Arianti juga membahas jenis masker medis, yakni masker bedah dan masker respirator. Keduanya ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Misalnya dari segi bahan.
Masker bedah memiliki minimal tiga lapis dengan material, yakni spunbond, spunbound meltblown, atau meltblown spunbound. Sementara masker respirator yang lebih tebal menggunakan bahan berupa polyporilen, lapisan tengahnya berupa electrete atau charge polypropylene.
Kedua masker menutupi mulut hidung. Namun dalam penggunannya, masker bedah lebih loose fit, sedangkan masker respirator digunakan rapat atau tight fit.
Masker respirator ini, menurut Arianti, memiliki kemampuan filtrasi lebih baik dibandingkan masker bedah. Jenis tersebut juga dianjurkan untuk tenaga medis.
"Biasanya yang digunakan tenaga medis yang berkontak langsung dengan pasien terkonfirmasi Covid-19. Ini yang selalu dianjurkan untuk perlindungan tenaga kesehatan," kata Arianti.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seluruh Rakyat Bisa Dapat Vaksin Corona Gratis, Pak Jokowi?