
Wah, Netizen ini Didenda Rp1,4 M Gegara Hina PM Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang netizen Singapura Leong Sze Hian pada Rabu (24/3/2021) diperintahkan untuk membayar ganti rugi hampir US$ 100.000 (Rp 1,4 miliar) karena mencemarkan nama baik Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Leong dengan membagikan sebuah artikel di Facebook yang mengaitkan Lee dengan skandal korupsi sekaligus pencucian uang di 1MDB Malaysia.
Hakim Pengadilan Tinggi Aedit Abdullah mendukung Lee, dan memerintahkan Leong untuk membayar US$ 100.000. Sejauh ini melalui urunan, Leong telah mengumpulkan 150.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,8 miliar
"Saya tentu saja kecewa," kata Leong setelah persidangan itu.
"Sementara saya senang bahwa ... cobaan berat saya telah sampai pada titik ini, saya berharap ini adalah terakhir kalinya politisi mana pun akan menuntut warga biasa karena pencemaran nama baik."
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menyumbang untuk menutupi biaya kerusakan.
Pengacara Leong, Lim Tean, menggambarkan putusan itu sebagai "keputusan yang salah dan sangat cacat".
Para kritikus mengatakan kasus itu adalah contoh terbaru dari pemerintah negara kota yang diatur dengan ketat dan berusaha membungkam perbedaan pendapat secara online.
Pada 2019, pihak berwenang Singapura memberlakukan undang-undang yang melarang misinformasi online. UU itu mendorong para menteri untuk memerintahkan pemblokiran postingan media sosial yang mereka anggap palsu.
Kelompok hak asasi sendiri menuduh pihak berwenang Singapura menggunakan undang-undang yang keras itu untuk membungkam kritik terhadap penguasa.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keren! Aksi Robot Xavier Patroli Pelanggar Covid di Singapura