MUI Sebut Vaksinnya Menggunakan Babi, Ini Reaksi AstraZeneca

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
21 March 2021 08:30
Britain's Prime Minister Boris Johnson receives the first dose of the AstraZeneca vaccine administered by nurse and Clinical Pod Lead, Lily Harrington at St. Thomas' Hospital in London, Friday, March 19, 2021. Johnson is one of several politicians across Europe, including French Prime Minister Jean Castex, getting a shot of the AstraZeneca vaccine on Friday. (AP Photo/Frank Augstein, Pool)
Foto: Vaksin Covid-19 AstraZeneca (AP/Frank Augstein)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen AstraZeneca merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.

MUI memfatwakan hukum vaksin itu haram karena menggunakan enzim tripsin dari babi dalam proses produksi. Kendati demikian, MUI menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan dengan sejumlah alasan.

"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima detik.com pada Minggu (21/3/2021).

Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.



"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," pungkasnya.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! 26 Juta Lebih Vaksin Covid-19 di RI Sudah Kedaluwarsa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular