Internasional

Bollywood Geger! Transaksi Bitcoin cs Bakal Dilarang di India

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
15 March 2021 09:37
A Bitcoin (virtual currency) coin is seen in an illustration picture taken at La Maison du Bitcoin in Paris, France, June 23, 2017. REUTERS/Benoit Tessier/Illustration
Foto: Bitcoin (REUTERS/Benoit Tessier)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan cryptocurrency atau komoditas kripto akan dilarang di India. Pemerintah Negeri Bollywood ini akan mengusulkan undang-undang pelarangan itu, termasuk mendenda siapa pun yang melakukan transaksi perdagangan hingga yang memegangnya sebagai aset digital.

Kabar ini dibocorkan oleh seorang pejabat senior pemerintah India, yang juga menyatakan RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikian, penambangan dan transfer aset kripto, dikutip Reuters, Senin (15/3/2021).

Dia menambahkan jika RUU akan memberi waktu 6 bulan pada pemegang mata uang kripto untuk dilidikuidasi, setelah itu penalti akan diberikan pada mereka yang terkait dengan kepemilikan hingga penambangan.

Sebelumnya panel pemerintah tahun 2019 menawarkan opsi hukuman penjara hingga 10 tahun pada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan, pemegang, penjual, transfer, menerbitkan atau berurusan dengan mata uang kripto.

Namun pejabat menolak mengomentari adanya sanksi hukuman penjara pada RUU baru itu, dia hanya mengatakan diskusi terkait aturan sudah dalam tahap akhir.

Pejabat tersebut juga menambahkan keyakinan RUU akan berjalan mulus untuk disahkan, sebab pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang suara mayoritas di parlemen.

Namun Kementerian Keuangan India belum merespon permintaan komentar soal adanya RUU tersebut.

Jika RUU ini disahkan, India akan jadi negara ekonomi terbesar dunia pertama yang membuat perdagangan cryptocurrency illegal. Hal ini tidak lakukan bahkan oleh China yang hanya melarang penambangan dan perdagangan saja.

Walaupun ada rencana pelarangan tidak membuat masyarakat India berhenti menggunakan cryptocurrency. Industri memperkirakan volume transaksi mengalami peningkatan signifikan dan terdapat 8 juta investor yang memegang 100 miliar rupee atau Rp 192,7 triliun dalam investasi kripto.

Kepala Eksekutif Crypto-Exchange Bitbns, Gaurav Dahake menyebutkan pada tahun lalu pendaftaran pengguna dan arus uang masuk naik hingga 30 kali lipat. Sementara itu bursa tertua di India, Unocoin baru saja kedatangan 20 ribu pengguna baru pada Januari dan Februari lalu.

Pemerintah India memang sudah lama menginginkan larangan pada cryptocurrency dan bahkan sejumlah pejabat tingginya menyebut mata uang tersebut sebagai skema Ponzi. Sejalan dengan rencana untuk membuat mata uang digitalnya sendiri.

Namun bulan ini, Perdana Menteri Nirmala Sitharaman mulai meredakan kekhawatiran para investor. Dia mengatakan akan mencari cara untuk mengadakan eksperimen di dunia digital dan cryptocurrency.

"Saya hanya bisa memberikan petunjuk kami tidak menutup pikiran kami, kami mencari berbagai cara untuk eksperimen dapat terjadi di dunia digital dan cryptocurrency. Akan ada posisi yang terkalibrasi," ungkapnya.

Sebagai informasi, beberapa 'mata uang' digital yang masuk kategori kripto populer di antaranya Bitcoin, Ethereum, Rippple, dan Tether.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Bitcoin Capai Rp 200 Juta, Trader Cuan Rp 8 Juta Sehari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular