
Trump Lengser! Xiaomi Resmi Batal Diblokir di AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memblokir kebijakan Departemen Pertahanan AS untuk membatasi investasi AS di pembuat ponsel pintar China, Xiaomi.
Dilansir Reuters, Hakim Distrik AS Rudolph Contreras pada Jumat (12/3/2021) menghentikan sementara larangan yang sebelumnya diajukan untuk Xiaomi.
Mereka pun memutuskan untuk menghentikan sementara larangan tersebut, yang artinya memihak Xiaomi dalam gugatan. Mereka menyatakan bahwa langkah larangan kepada Xiaomi itu "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan mencabut hak proses yang seharusnya dari perusahaan.
Contreras mengatakan Xiaomi kemungkinan akan memenangkan pembalikan penuh dari larangan tersebut saat proses pengadilan dibuka dan mengeluarkan perintah awal untuk mencegah perusahaan dari menderita "kerugian yang tidak dapat diperbaiki."
Setelah larangan diumumkan, pabrikan smartphone China menghadapi potensi untuk keluar atau delisting dari bursa AS dan dihapus dari indeks benchmark saham global.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihak pengadilan federal meragukan klaim bahwa Xiaomi menggoyahkan kepentingan keamanan nasional.
"Pengadilan agak skeptis bahwa kepentingan keamanan nasional yang berat sebenarnya terlibat di sini," tulisnya.
Sejauh ini Departemen Pertahanan AS belum segera memberikan komentar.
Xiaomi pada akhir Januari mengajukan pengaduan di pengadilan Washington yang berusaha untuk dihapus dari daftar hitam yang dikeluarkan Departemen Pertahanan karena dituduh terlibat spionase dan pengembangan kekuatan militer China. Larangan kepada Xiaomi ini terjadi saat kepemimpinan Presiden AS terdahulu Donald Trump.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Xiaomi Happy Sanksi Trump Dibatalkan, Tak Jadi Diblokir di AS
