Catat! Bantuan Kuota Internet dari Nadiem Cair Tanggal 11-15

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 March 2021 09:39
Nadiem Makarim, (REUTERS/Willy Kurniawan)
Foto: Nadiem Makarim, (REUTERS/Willy Kurniawan)

Mendikbud juga mengimbau kepala satuan pendidikan dan kepala dinas untuk melaksanakan administrasi sebaik mungkin, supaya peserta didik bisa menikmati kuota internet yang telah diperjuangkan oleh pemerintahan pusat.

"Semua kepala satuan pendidikan dan kepala dinas bertanggungjawab memberikan hak ini pada murid-murid. Kalau ada tantangan, kami di pusat siap bantu dan dukung," tegas Mendikbud.

Nadiem memastikan, tidak pernah menyalurkan kuota internet ke pihak sekolah atau universitas. Kuota langsung diberikan ke nomor ponsel para peserta didik dan pendidik yang aktif dan terdaftar di Dapodik atau PDDikti.

Dokumen Paparan Program Kuota Internet KemendikbudFoto: Dokumen Paparan Program Kuota Internet Kemendikbud
Dokumen Paparan Program Kuota Internet Kemendikbud

"Yang meregistrasi nomornya adalah sekolah dan universitas, karena Kemendikbud harus mengikuti data di Dapodik dan PDDikti," tutup Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan bahwa berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Dokumen Paparan Program Kuota Internet KemendikbudFoto: Dokumen Paparan Program Kuota Internet Kemendikbud
Dokumen Paparan Program Kuota Internet Kemendikbud

Adapun situs yang tidak bisa diakses menggunakan kuota Kemdikbud adalah: Twitter Instagram Facebook TikTok Situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

"Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB," tegas Nadiem.

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular