Jakarta, CNBC Indonesia - Program Vaksinasi Gotong Royong atau vaksinasi mandiri resmi diizinkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam program ini, swasta diizinkan melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah diterbitkan pada Rabu (24/2/2021).
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam program vaksinasi mandiri ini, salah satunya jenis vaksin yang digunakan. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa program vaksinasi mandiri tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
Artinya, vaksinasi mandiri tidak boleh menggunakan jenis vaksin yang sama seperti program pemerintah.
"Kami tegaskan kembali jenis vaksin Covid-19 untuk gotong royong beda dengan vaksin Covid-19 program pemerintah. Tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, sehingga kita memastikan tidak ada kebocoran untuk vaksin gotong royong," kata Siti Nadia.
Nantinya, program ini akan menggunakan Sinopharm dan Moderna.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan pihaknya sedang menjajaki pengadaan dua vaksin itu. Nantinya, pengadaan Vaksin Sinopharm akan dilaksanakan oleh anak perusahaan holding farmasi yaitu PT Kimia Farma Tbk (KAEF).
Selain Sinopharm, jenis vaksin lain yang dijajal adalah Moderna dari Amerika Serikat dengan platform MRNA.
"Kami mulai bekerja sama pembicaraan dengan Sinopharm dari Beijing, China dengan platform inactivated atau sama dengan Sinovac," kata Bambang.
Selain jenis vaksin, beberapa persyaratan untuk vaksinasi mandiri yakni:
1. Vaksinasi Mandiri atau vaksinasi Gotong Royong bersifat Gratis
Penerima Vaksin Mandiri ini akan divaksin tanpa ada pembayaran atau gratis. Biaya vaksin akan dibebankan pada perusahaan yang melakukan vaksinasi tersebut.
"Seluruh warga negara berhak mendapatkan vaksin gratis oleh pemerintah. Vaksin gotong royong, pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarganya dan biayanya dibebankan pada perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," kata Siti Nadia.
Dia mengatakan perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan atau jumlah terkait dalam satu keluarga pada Kementerian Kesehatan untuk ikut vaksinasi.
2. Vaksinasi Mandiri Tak Langsung Berjalan
Walaupun izin sudah dikeluarkan, namun ternyata program vaksinasi ini tidak bisa langsung berjalan. Menurut Siti Nadia masih ada persiapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya vaksinasi resmi dimulai.
"Masih ada kesiapan-kesiapan terkait ketersediaan vaksin sebelum vaksinasi dimulai," kata Siti Nadia.
Untuk pelaksanaannya, dia mengatakan setelah stok tersedianya. BUMN terutama Bio Farma akan meramu mekanismenya. Selain itu vaksin tersebut juga harus mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.
3. Dilarang Pakai Faskes Pemerintah
Selain dilarang menggunakan vaksin yang sama seperti program pemerintah, program Vaksinasi Gotong Royong ini juga tidak boleh menggunakan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Menurut Siti Nadia, Vaksinasi Gotong Royong ini tidak boleh mengganggu pelaksanaan program vaksin dari pemerintah. Jadi Vaksinasi Gotong Royong melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.
"Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dilakukan di Faskes milik pemerintah. Bagi badan hukum atau badan usaha swasta pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas milik swasta. Bisa kordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Siti Nadia.
4. Impor Vaksin Mandiri Dilakukan Bio Farma
Bio Farma dilibatkan dalam pengadaan hingga pendistribusian Vaksin Gotong Royong. Bambang Heriyanto mengatakan kapasitasnya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, jadi tidak akan mengganggu distribusi vaksin program pemerintah.
"Sesuai dengan Permenkes nomor 10/2021 jenis vaksin covid-19 untuk gotong royong harus berbeda dengan jenis covid-19 program pemerintah," jelasnya.
Pengadaan Vaksin juga sedang dalam tahap pembicaraan antara Biofarma dengan Sinopharm dan Moderna. Khusus untuk Sinopharm pengadaan dilakukan oleh anak usaha holding farmasi yakni PT Kimia Farma Tbk.