
Pendaftaran KIP Kuliah Sampai Kapan, Mas Nadiem?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk tahun 2021 sudah dibuka. Bagi yang tertarik, pendaftaran diselenggarakan sampai 31 Oktober 2021 mendatang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk yakni SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri dapat dilakukan pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, dikutip Minggu (14/2/2021).
Selain lewat situs KIP Kuliah, Kemendikbud juga menyediakan aplikasi KIP Kuliah yang telah tersedia bagi pengguna Android.
Calon penerima KIP Kuliah harus memasukkan sejumlah data yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dalam pedoman juga diingatkan mereka yang mendaftar harus memiliki alamat email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Keduanya akan diberikan setelah sistem KIP Kuliah melakukan validasi data-data yang dimaksudkan oleh para pendaftaran.
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah juga mengeluarkan tiga syarat penerima program ini. Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat serta lulus pada tahun berjalan atau hingga dua tahun sebelumnya.
Kedua, penerima juga memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Syarat ini juga harus didukung dengan pemberian bukti dokumen sah.
Ketiga, harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk Perguruan Tinggi. Serta diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada program studi terakreditasi.
Terdapat lima bukti untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah. Yakni kepemilikan program bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar, atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu juga mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan., Serta juga bisa mahasiswa daei keluarga dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jika tak memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat juga bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Dengan membuktikan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4 juta, bila dibagi jumlah keluarga maksimal Rp750 ribu.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nadiem feat Google: Saat Mahasiswa Disiapkan jadi SDM Digital
