
Jokowi Revisi Aturan Pengadaan Vaksin, Kapan Vaksin Mandiri?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 February 2021 14:40

Dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 juga disebutkan pemerintah bakal menanggung jika terjadi cacat atau meninggal akibat Vaksin Covid-19.
Pasal 15 B Pasal 1 disebutkan dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu, (13/02/2021).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menjadi orang yang pertama kali mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksin kepada Presiden diberikan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu. (*) (hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular