Jokowi Revisi Aturan Pengadaan Vaksin, Kapan Vaksin Mandiri?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 February 2021 14:40
Presiden Joko Widodo meninjau vaksinasi massal covid-19 di Istora Senayan
Foto: Presiden Joko Widodo meninjau vaksinasi massal covid-19 di Istora Senayan. (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Laily Rachev)

Dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 juga disebutkan pemerintah bakal menanggung jika terjadi cacat atau meninggal akibat Vaksin Covid-19.

Pasal 15 B Pasal 1 disebutkan dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu, (13/02/2021).

Kemudian di dalam Pasal 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menjadi orang yang pertama kali mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksin kepada Presiden diberikan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu. (*)

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular