Sederet Bukti Keseriusan RI Kembangkan Kendaraan Listrik

Tech - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 February 2021 12:14
Aplikasi pengisian kendaraan listrik di SPKLU. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Aplikasi pengisian kendaraan listrik di SPKLU. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah semakin serius mengembangkan kendaraan listrik di tanah air. Masyarakat semakin didorong untuk mengganti kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berbasis baterai.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan hal ini juga sejalan dengan program pemerintah menjamin ketahanan energi nasional. Penggunaan kendaraan bermotor listrik secara nyata akan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak yang berimbas pada penurunan tekanan neraca pembayaran Indonesia.

"Selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi pemakaian BMM menjadi listrik juga berkontribusi baik dalam pengelolaan lingkungan. Kualitas udara yang bersih terjaga. Menjadi bukti nyata dalam penurunan gas emisi gas rumah kaca," katanya di Jakarta, Jumat (5/1/2021).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to United Nation Framework Convention on Climate Change. Dimana Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas buang mencapai 29% dari upaya sendiri atau 41% dari kerja sama internasional di 2030.

Wanhar juga menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Perpres 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan listrik berbasis baterai, semakin menjelaskan arah industri kendaraan mobil listrik yang didukung dengan kepastian hukum. Begitu juga dengan inisiatif fiskal dan nonfiskal sehingga masyarakat semakin cepat beralih ke mobil listrik.

Selain itu juga disambut oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dengan Peraturan Menteri 13 Tahun 2020 dengan pokok pengaturan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan berbasis baterai.

Dalam aturan itu diatur tarif tenaga listrik dan keringanan penyambungan jaringan. Dengan pembebasan pembayaran rekening minimum selama 2 tahun pertama kepada. Pemilik instalasi listrik private yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum, dua badan usaha SPBKLU dan badan usaha SPKLU.

"Sebagai mana tertuang dalam Perpres dan Permen tersebut bahwa penyediaan Infrastruktur listrik untuk kendaraan berbasis baterai, dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan energi dan badan usaha lainya. Namun untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN," katanya.

PT PLN bisa juga bekerja sama dengan badan usaha lainya untuk membuat stasiun pengisian. Seperti SPBU Pertamina, SPBU swasta, pengelola parkir, pengelola rest area, pengelola mall, pengelola apartemen, pengelola bandara dan kantor pemerintahan.

Wanhar mengatakan secara total pada saat ini ada 102 unit charging station di 74 lokasi. Adapun pengisian baterai di SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum) memerlukan waktu 30-90 menit, sementara SPBKLU (stasiun penukaran baterai kendaraan listrik) yang merupakan tempat penukaran baterai antara 3-5 menit.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Wuling Luncurkan Mobil Listrik Mungil, Harga Rp 80 Jutaan


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading