Jangan Ketipu, Ini Daftar 148 Pinjaman Online Resmi OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Hati-hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol) ke fintech lending. Karena ada yang legal dan ilegal.
Baru-baru ini OJK merilis fintech lending yang terdaftar dan berizin terbaru. Setidaknya di 2021 ini, ada 148 pinjol resmi, berkurang satu jika dibandingkan tahun 2020.
Berikut daftarnya:
Pinjol yang mendapat izin usaha dari OJK:
1. Danamas
2. Investre
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamanwinwin
29. Danarupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMerdeka
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangME
41. PinjamDuit
Halaman 2>>
(sef/sef)