
Sri Mulyani Jelaskan Soal Pajak Pulsa & Token Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai penerapan pajak untuk produk pulsa dan token listrik. Inti kebijakan ini tak berpengaruh pada konsumen.
Melalui akun instagramnya @smindrawati, Mantan Managing Director Bank Dunia itu menjelaskan mengenai pemajakan pulsadan token listrik yang dituangkan dalam PMK No 6/PMK.03/2021. Ia menjelaskan bahwa hal ini tidak berpengaruh terhadap harga kartu perdana dan token listrik.
Berikut ulasan penjelasan Menkeu Sri Mulyani :
"PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021)
1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCHER.
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCHER.
3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucher, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.
PENYEDERHANAAN PENGENAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. PEMUNGUTAN PPN
*a. Pulsa/kartu perdana*
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.
*b. Token Listrik*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.
*c. Voucer*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUCHER - karena Voucher adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCHER," tegas Sri Mulyani.
Ia juga menekankan kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dari pembelian pulsa dan token listrik itu akan bermanfaat bagi pembangunan.
"PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.
KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!" Tambahnya.
Sebelumnya pemerintah secara resmi akan memungut pajak dari pulsa dan token listrik. Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah mengesahkan PMK No 6/PMK.03/2021 yang memberikan kepastian hukum tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Dalam pelaksanaannya, Menkeu menugaskan Dirjen Pajak (DJP) untuk mengatur kegiatan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher sesuai mekanisme yang ada.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Instagram Down 2 Jam Lalu Minta Maaf, Twitter Ramai