Catat! Ini Lokasi Suntik Vaksin Covid-19 di Indonesia

Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 January 2021 11:39
Simulasi pemberian vaksin Covid-19
Foto: Simulasi pemberian vaksin Covid-19 di Puskesmas Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bila tak ada halangan, Indonesia akan mulai menyuntikkan vaksin (vaksinasi) Covid-19 kepada penduduk Indonesia pada Januari 2021. Lokasi penyuntikan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang didapatkan CNBC Indonesia, ada empat lokasi fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi. Yakni:

  1. Puskesmas, puskesmas pembantu
  2. Klinik
  3. Rumah Sakit
  4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Bagi fasilitas kesehatan tersebut harus memenuhi syarat berupa memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksin, memiliki rantai dingin yang sesuai dengan vaksin dan memiliki izin operasional fasilitas kesehatan.

"Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19. Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana," tulis Kemenkes dalam Juknis Vaksinasi, seperti dikutip Selasa (5/1/2021).

Dalam juknis itu kemenkes mengungkapkan mereka yang akan disuntik vaksin Covid-19 berusia 18 tahun ke atas. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun akan divaksinasi apabila tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lanjut ke halaman berikutnya "4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia" >>>>

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan,tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun)

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization(SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)."

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular