
Ramai-ramai Gugat Google ke Pengadilan, Ada Masalah Apa Sih?

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Saat ini banyak pihak yang ramai-ramai menuntut Google. Beberapa waktu lalu untuk ketiga kalinya, perusahaan itu mendapat gugatan anti monopoli soal mesin pencariannya
Gugatan kali ini dilayangkan oleh 38 jaksa agung negara bagian dan menuding Google melakukan monopoli ilegal di pasar pencarian online serta iklan pencarian, dikutip CNN, Jumat (18/12/2020). Ada delapan negara bagian yang ikut dalam tuntutan yaitu Arizona, Colorado, Iowa, Nebraska, New York, North Carilona, Tennessee dan Utah.
Sebelumnya Google juga telah mendapatkan tuntutan yang mirip dari Departemen Kehakiman serta 11 negara bagian. Mereka menyatakan perusahaan itu menggunakan perjanjian antikompetitif untuk mengamankan posisi dominan dalam mesin pencarian di smartphone.
Google juga dituduh melakukan pemblokiran menurunkan hasil pencarian dari mesin khusus di sektor travel, home improvement, dan hiburan.
Pengguna dianggap kurang memiliki pilihan pada mesin pencarian. Ini juga membuat para pemerintah negara bagian menuding Google menguasai sejumlah besar data.
Jaksa Agung New York, Letitia James menyatakan jika pengguna dipersenjatai dengan data agar membunuh pesaing. Google dianggap juga mengontrol keputusan para user.
"Selama beberapa dekade, Google telah menjadi penjaga dari internet dan mempersenjatai kami dengan data untuk membunuh kompetitor serta mengontrol pembuatan keputusan kami. Hasilnya kami membayar lebih untuk layanan yang kami gunakan tiap hari,:" kata dia
Para ahli hukum menyatakan gugatan terbaru untuk Google bisa mengejar bagian lain dari operasional yang dilewati atau ditangani secara minimal sebelumnya oleh Departemen Kehakiman.
Pihak Google sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait gugatan pada perusahaan itu.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lacak Pengguna Chrome Incognito, Google Dituntut Rp 72 T
