UMKM Keluhkan Bunga Pinjaman Fintech 'Mencekik', Solusinya?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
12 November 2020 12:02
Detik.com
Foto: Detik.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Bunga 'mencekik' menjadi salah satu isu yang dibahas dalam gelaran Indonesia Fintech Summit & Pekan Fintech Nasional yang disiarkan via kanal Youtube Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (12/11/2020).

Dalam sesi tanya jawab, Hidayat Santoso, seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) digital mengaku telah menggunakan fintech sebagai modal awal. Akan tetapi, Hidayat keberatan bunga yang ditanggung begitu besar.

Ia pun menanyakan mengapa kebijakan bunga tinggi diterapkan dan apakah bisa disubsidi oleh pemerintah?

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah telah memberikan relaksasi terhadap pembiayaan UMKM di tengah pandemi Covid-19.



"Karena kita tahu banyak sekarang pandemi Covid-19 pendapatan menurun bahkan banyak yang kehilangan pendapatan sehingga mereka banyak yang tidak sanggup lagi membayar cicilan dan bunganya. Pemerintah sudah membuat program relaksasi saya kira dengan subsidi bunga 6%, relaksasinya enam bulan," ujar Teten.

"Bahkan sekarang yang KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang mikro yang di bawah 10 juta itu bunganya dinolpersenkan. Artinya 100% disubsidi oleh pemerintah. Kami juga memberikan hibah modal kerja Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM. Nah ini tahapnya saya kira tinggal sekitar 30% sampai akhir tahun. Jadi saya kira seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Teten bilang, keberadaan UU Cipta Kerja akan membantu UMKM dari sisi pembiayaan. Khusus untuk agunan, aset yang selama ini menjadi jaminan untuk meminjam ke bank, akan diganti dengan kegiatan usaha.

"Barangkali ini juga saya kira akan mempermudah UMKM untuk bisa mengakses pembiayaan ke depan," kata Teten.


(miq/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 158, Ini Dia Daftar Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular