Cara Buat SKCK Online, Syarat Berkas CPNS & Lamar Kerja

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 November 2020 16:54
Ratusan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memadati kantor Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Depok di Jl. Margonda Raya, Depok Rabu (26/9/2018). Meski sudah dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini (26/9/2018) banyak para calon pemohon untuk mengantri rela berjam-jam. Pantauan CNBC Indonesia, mereka mengantri di depan Satintelkam. Sebagian lagi, terlihat mengisi formulir di belakang Gedung Satlantas Polrestabes Depok. Umumnya, mereka datang sedari pagi. Selain itu, kantor pelayanan juga menambah jam pelayanan. Biasanya ditutup hingga pukul 15.00 Wib, namun kini tutup pukul 16.00 Wib. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pembuatan SKCK (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi terdekat. Kini surat ini bisa diurus secara online dengan mengisi data pada situs yang tersedia.

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Polri untuk menerangkan ada tidaknya catatan seorang individu dalam kegiatan kriminal. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan kemudian harus diperpanjang kembali.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan atau mendaftar secara online dengan mengunggah sejumlah dokumen.

SKCK bisa digunakan untuk persayaratan mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memperoleh visa atau paspor, melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah hingga menjadi Presiden.

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Asing:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Cara mandaftarkan SKCK secara online:

  • Buka laman Skck.polri.go.id
  • Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
  • Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
  • Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
  • Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
  • Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.


(roy/roy) Next Article Pesan Khusus Bareskrim Polri, Abaikan Pesan WhastApp Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular