Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen BUMN 2022

Tim, CNBC Indonesia
18 April 2022 15:50
Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang akan menyediakan lebih dari 2.700 lowongan kerja pada lebih dari 50 BUMN di Indonesia.

Rekrutmen Bersama BUMN 2022 akan dilaksanakan dalam beberapa tahap. Yakni:

  • TAHAP 1: Registrasi Online dan Seleksi Administrasi: 14 April - 25 April
  • Pengumuman Tahap 1: 9 Mei - 11 Mei
  • TAHAP 2: TKD dan Core Values BUMN: 17 Mei - 27 Mei
  • Pengumuman Tahap 2: 8 Juni - 10 Juni
  • TAHAP 3: Tes Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara, dan Medical Check-up: 12 Juni - 25 Juni
  • Pengumuman Final: 4 Juli
  • Bela Negara: 11 Juli
  • Inagurasi: 18 Juli

Untuk proses rekrutmen tentu dibutuhkan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polri. Untuk mendapatkan surat ini bisa dilakukan dengan dua cara, dengan langsung mendatangi kantor Polisi atau mendaftar secara online atau SKCK online. Lantas, apa saja syarat-syarat membuat SKCK?

Syarat Membuat SKCK

Perlu diketahui, bahwa terdapat perbedaan antara syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Untuk mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN hanya diizinkan WNI.

Syarat Membuat SKCK Bagi WNI

Berikut ini persyaratan SKCK atau syarat-syarat membuat SKCK bagi WNI:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Baru

Perlu diketahui, bahwa cara membuat SKCK offline bisa dilakukan melalui Polres atau Polsek. Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan KTP/SIM pemohon. Setelah dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, maka pemohon bisa datang langsung ke Polres atau Polsek sesuai domisili.

Kemudian, pemohon dapat mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Kemudian pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut diserahkan kepada petugas Polri ditempat.

Membuat SKCK Secara Online

Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/.Pada laman tersebut, pemohon bisa
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Diantaranya ada form mengenai data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan SKCK pada bagian lampiran. Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK secara online, tetap harus datang ke kantor polisi.

Itu dia syarat membuat SKCK beserta biaya dan caranya. Semoga membantu.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular