Uang Baru Rp 75.000 Dijual Jutaan Rupiah di Shopee Cs, Legal?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 August 2020 15:50
Uang Khusus (Dok.Bank Indonesia)
Foto: Uang Khusus (Dok.Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru khusus pecahan Rp 75.000. Kini uang tersebut sudah dijual dengan harga jutaan rupiah di e-commerce Bukalapak dan Shopee. Legalkah praktik ini?

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, BI tidak bisa mengatur hal tersebut. Ia menjelaskan, uang edisi khusus ini adalah uang terbatas yang juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

BukalapakFoto: Penjualan uang baru Rp 75.000 seharga Rp 50 juta di Bukalapak (doc Bukalapak)

"Jika masyarakat ingin menyimpan sebagai koleksi karena cetakan terbatas atau membelanjakannya hingga menjual kembali, BI tidak dalam posisi mengatur," ujarnya melalui media briefing virtual, Selasa (18/8/2020).

"Kalau kita memitigasi ya kepada pihak-pihak yang berminat untuk memiliki dengan persyaratan satu KTP satu lembar. Kami tentu teliti dan evaluasi kalau ada modus seperti itu," tambah Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Wijanarko melalui pesan singkat.

Diketahui, di e-commerce Bukalapak, uang pecahan Rp 75.000 dijual seharga Rp 50 juta oleh Pelapak dengan nama aku Ridho Rizki Darmawan. Barang yang ditawarkan hanya satu lembar.

Di e-commerce Shopee, uang edisi khusus Rp 75.000 dijual Rp pemilik akun celestial77 seharga Rp 1,375 juta. Ia mengklaim memiliki uang baru ini sebanyak dua lembar.

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru Rp 75.000 cukup dengan mendaftarkan diri di situs pintar.bi.go.id. Setelah pilih tanggal dan waktu penukarannya.

Biaya penukaran ini setara dengan nilai uang Rp 75 ribu. Namun harus dipahami edisi ini terbatas cuma 75 juta lembar. Penukaran dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, yakni tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun untuk lokasinya yakni di Kantor Pusat (KP) BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.


Tahap kedua dari tanggal 2 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya yakni di BI (KP dan KPwDN) dan bank umum yang ditunjuk. Bank yang ditunjuk diantaranya adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Syarat melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI adalah:

  • Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  • Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
  • Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
  • Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tukar Uang Baru ke pintar.bi.go.id, Bukalapak Harganya Jutaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular