Video
Diblokir, Tiktok Gugat Trump
10 August 2020 13:48
Jakarta, CNBC Indonesia- Atas tindakan Presiden Doland Trump yang memblokir Tiktok aplikasi berbagi video ini melakukan tindakan balasan yakni dengan menggugat Trump. Dikutip CNBC Internasional sebuah sumber yang terkait aksi ini mengungkapkan bahwa gugatan paling cepat akan dilayangkan pada Selasa pekan ini. Sumber yang tidak ingin menyebutkan identitasnya itu menambahkan gugatan akan dilayangkan di pengadilan distrik selatan California dimana kantor Tiktok Amerika beroperasi.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 10/08/2020) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini