Ojol Boleh Bawa Penumpang, Tapi Tak Bisa Order di Zona Merah

Redaksi, CNBC Indonesia
08 June 2020 10:57
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) tetapi warga tak bisa memesan atau order dari wilayah zona merah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Beleid ini ditandatangani pada 5 Juni 2020.


Dalam aturan ini disebutkan ojek online bisa kembali membawa penumpang lagi mulai 8 Juni 2020. Tetapi harus menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," tulis aturan tersebut seperti dikutip Senin (8/6/2020).

Menanggapi kebijakan tersebut, Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek mengungkapkan sudah mengaktifkan kembali layanan pemesanan ojol GoRide dengan berbagai protokol kesehatan.

"Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing," ungkapnya.

Berikut ini daftar Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah di Jakarta. Artinya, penumpang tidak bisa mengorder transportasi online dari daerah ini.
  1. RW 07 Kebon Kacang
  2. RW 09 Kebon Kacang
  3. RW 12 Kebon Melati
  4. RW 13 Kebon Melati
  5. RW 14 Kebon Melati
  6. RW 02 Petamburan
  7. RW 04 Petamburan
  8. RW 06 Kramat
  9. RW 02 Kampung Rawa
  10. RW 01 Cempaka Putih Barat
  11. RW 03 Cempaka Putih Timur
  12. RW 07 Cempaka Putih Timur
  13. RW 10 Mangga Dua Selatan
  14. RW 01 Gondangdia
  15. RW 02 Cempaka Baru
  16. RW 07 Pademangan Barat
  17. RW 10 Pademangan Barat
  18. RW 11 Pademangan Barat
  19. RW 12 Pademangan Barat
  20. RW 14 Pademangan Barat
  21. RW 17 Sunter Agung
  22. RW 12 Penjaringan
  23. RW 17 Penjaringan
  24. RW 11 Penjaringan
  25. RW 04 Rawa Badak Selatan
  26. RW 01 Sukapura
  27. RW 05 Cilincing
  28. RW 01 Semper Barat
  29. RW 09 Semper Barat
  30. RW 08 Kelapa Gading Barat
  31. RW 01 Jembatan Besi
  32. RW 04 Jembatan Besi
  33. RW 07 Jembatan Besi
  34. RW 01 Krendang
  35. RW 06 Krendang
  36. RW 11 Angke
  37. RW 03 Pekojan
  38. RW 07 Duri Utara
  39. RW 08 Kali Anyar
  40. RW 12 Tanah Sereal
  41. RW 03 Kota Bambu Utara
  42. RW 05 Jatipulo
  43. RW 04 Palmerah
  44. RW 05 Maphar
  45. RW 03 Tangki
  46. RW 04 Tangki
  47. RW 01 Grogol
  48. RW 06 Tomang
  49. RW 01 Joglo
  50. RW 05 Srengseng
  51. RW 02 Pondok Labu
  52. RW 08 Pondok Labu
  53. RW 05 Lebak Bulus
  54. RW 01 Utan Kayu Selatan
  55. RW 07 Kayumanis
  56. RW 03 Pondok Bambu
  57. RW 02 Pondok Kelapa
  58. RW 04 Kampung Tengah
  59. RW 03 Batu Ampar
  60. RW 05 Balekambang
  61. RW 07 Bidara Cina
  62. RW 10 Ciracas

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular