
Ojol Boleh Bawa Penumpang, Tapi Tak Bisa Order di Zona Merah
Redaksi, CNBC Indonesia
08 June 2020 10:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) tetapi warga tak bisa memesan atau order dari wilayah zona merah.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Beleid ini ditandatangani pada 5 Juni 2020.
Dalam aturan ini disebutkan ojek online bisa kembali membawa penumpang lagi mulai 8 Juni 2020. Tetapi harus menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," tulis aturan tersebut seperti dikutip Senin (8/6/2020).
Menanggapi kebijakan tersebut, Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek mengungkapkan sudah mengaktifkan kembali layanan pemesanan ojol GoRide dengan berbagai protokol kesehatan.
"Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing," ungkapnya.
Berikut ini daftar Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah di Jakarta. Artinya, penumpang tidak bisa mengorder transportasi online dari daerah ini.
(roy/roy) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Beleid ini ditandatangani pada 5 Juni 2020.
Dalam aturan ini disebutkan ojek online bisa kembali membawa penumpang lagi mulai 8 Juni 2020. Tetapi harus menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek mengungkapkan sudah mengaktifkan kembali layanan pemesanan ojol GoRide dengan berbagai protokol kesehatan.
"Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing," ungkapnya.
Berikut ini daftar Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah di Jakarta. Artinya, penumpang tidak bisa mengorder transportasi online dari daerah ini.
- RW 07 Kebon Kacang
- RW 09 Kebon Kacang
- RW 12 Kebon Melati
- RW 13 Kebon Melati
- RW 14 Kebon Melati
- RW 02 Petamburan
- RW 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03 Cempaka Putih Timur
- RW 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07 Pademangan Barat
- RW 10 Pademangan Barat
- RW 11 Pademangan Barat
- RW 12 Pademangan Barat
- RW 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12 Penjaringan
- RW 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01 Semper Barat
- RW 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
- RW 01 Jembatan Besi
- RW 04 Jembatan Besi
- RW 07 Jembatan Besi
- RW 01 Krendang
- RW 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03 Tangki
- RW 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02 Pondok Labu
- RW 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas
(roy/roy) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular