Terdampak Covid-19, Pengusaha Internet Minta Ini ke Jokowi

Savira Wardoyo, CNBC Indonesia
16 April 2020 18:05
APJII: Dampak Corona, Trafik Penggunaan Internet Ritel Naik Hingga 20% (CNBC Indonesia TV)
Foto: APJII: Dampak Corona, Trafik Penggunaan Internet Ritel Naik Hingga 20% (CNBC Indonesia TV)

CNBC Indonesia, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengklaim virus corona Covid-19 juga memukul bisnis perusahaan internet. Oleh sebab itu mereka meminta pemerintah memberikan keringanan pembayaran kewajiban.

Permintaannya adalah penundaan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) tahun 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020.


Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan industri telekomunikasi terkena dampak wabah corona. Meski kebijakan work from home atau bekerja dari rumah (WFH) meningkatkan trafic internet tetapi hal ini tidak berbanding lurus dengan pendapatan perusahaan.

Justru perusahaan internet mengalami penurunan pendapatan karena pemakaian internet oleh korporasi menurun, berpindah ke penggunaan internet ritel atau perumahan. Margin kedua bisnis ini juga berbeda jauh.

"Kalau dari sisi traffic [internet] meningkat, tapi kalau kita lihat dari sisi ritel, internet ritel pembayarannya cukup murah, cost operasional tinggi," ujar Jamal ke CNBC Indonesia TV, Kamis (16/4/2020).

Jamal menambahkan penangguhan pembayaran BHP dan USO pada periode 2019 akan meringankan beban industri telekomunikasi di masa-masa sulit ini.

"yang kita inginkan nggak terlalu muluk-mulu sebenarnya, kita sudah mengirimkan surat untuk penundaan pembayaran PHP-USO, BHP yang setiap tahun kita bayar, penundaan yang kita harapkan dan juga ada relaksasi dari BHP ataupun ada pengurangan dari BHP," ujar Jamal

Ada tiga skema pilihan yang kita berikan ke pemerintah lewat kominfo. ketiga pilihan ini sampai sekarang kita belum dapat jawaban yang pasti yang mana akan dikabulkan."

BHP telekomunikasi merupakan kewajiban yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi sebagai kompensasi atas perizinan yang diberikan pemerintah. Ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara.

USO merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi kesenjangan sektor telekomunikasi dan internet di masyarakat terutama pedesaan. Dana ini dikumpulkan dari pelaku industri yang kemudian infrastrukturnya dipakai pelaku industri pula.

(roy/roy) Next Article Warga RI Ternyata Tak Peduli Dibobol Hacker, Ini Buktinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular