Luhut Buka-bukaan Soal Ojol Angkut Penumpang, Apa Katanya?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 April 2020 19:25
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/Luhut.Pandjaitan)
Foto: Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/Luhut.Pandjaitan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal polemik pengaturan ojek online dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia membantah ada polemik terkait hal tersebut.

"Ojek online itu kan sekarang gak ada polemik," ujar Luhut dalam media briefing, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 berlaku untuk seluruh Indonesia. Pemerintah daerah dipersilakan menerapkan aturan itu sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Misalnya DKI Jakarta enggak membolehkan. Ya kalau dia enggak membolehkan ya silakan, urusan dia. Tapi ada Pekanbaru misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020) ya boleh juga. Kan tiap daerah punya lebihnya. Kita coba mengakomodasi semua," kata Luhut.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, koordinasi juga sudah dilakukan dengan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Jadi kalau orang bilang ndak berkoordinasi ndak betul juga," ujar Luhut.

Seperti diketahui, langkah Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor 18/2020 menuai pro dan kontra. Sebab, ada celah hukum yang dinilai memungkinkan ojol mengangkut penumpang, tidak hanya barang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun telah memberikan pernyataan terkini perihal penerbitan aturan itu Ia menegaskan penyusun peraturan itu telah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan juga pemerintah daerah.

"Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020 sesuai dengan kewenangannya," ujar Adita dalam rilisnya, Senin (13/4/2020) malam.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1 (c), yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1 (d) yang menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

Adita mengingatkan Permenhub 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Adita.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article 7 Aplikasi Ojek Online yang Bangkrut di RI, Ternyata Banyak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular