Dilarang Angkut Penumpang, Driver Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 April 2020 13:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi driver ojek online (ojol), Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengajukan tiga permintaan jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk cegah virus corona berlaku. Salah satunya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke driver ojol Rp 100.000 per hari.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan aturan turun PSBB untuk hambat penyebaran virus corona covid-19. Ketika aturan ini berlaku, driver ojol dilarang mengangkut penumpang, hanya bisa mengirimkan barang atau makanan.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan ada tiga poin utama menyikapi aturan PSBB. Pertama, pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal para mitra driver. Nilai besaran BLT yang diharapkan yaitu Rp. 100.000/hari.
Kedua, Garda meminta kepada semua pihak aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).
Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan mitra driver ojol maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, "karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," ujarnya.
(roy/roy) Next Article 5 Negara Larang Sistem Mitra, Driver Online Wajib Karyawan!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan aturan turun PSBB untuk hambat penyebaran virus corona covid-19. Ketika aturan ini berlaku, driver ojol dilarang mengangkut penumpang, hanya bisa mengirimkan barang atau makanan.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan ada tiga poin utama menyikapi aturan PSBB. Pertama, pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal para mitra driver. Nilai besaran BLT yang diharapkan yaitu Rp. 100.000/hari.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).
Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan mitra driver ojol maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, "karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," ujarnya.
(roy/roy) Next Article 5 Negara Larang Sistem Mitra, Driver Online Wajib Karyawan!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular