Lacak Pergerakan Pasien Covid-19, RI Pakai Apps di Smartphone

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
27 March 2020 08:25
Johnny menambahkan aplikasi ini juga berfungsi untuk memetakan pergerakan pasien selama 14 hari atau saat masa isolasi berlangsung.
Foto: Menkominfo Johnny G Plate (CNBC Indonesia/Efrem)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meluncurkan sebuah aplikasi yang dapat melihat pergerakkan dari pasien positif corona sebagai upaya meredam penyebaran Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengatakan aplikasi bernama Trace Together ini untuk mendukung pengawasn kesehatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi dan informatika serta bidang terkait lainnya.

"Aplikasi ini bisa terpasang pada smartphone pasien positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh pasien tersebut dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing serta dapat memberikan warning jika melewati lokasi isolasinya," ujar Johnny Plate dalam konferensi pers online, Kamis (26/3/2020).


Johnny menambahkan aplikasi ini juga berfungsi untuk memetakan pergerakan pasien selama 14 hari atau saat masa isolasi berlangsung.

"Aplikasi ini juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pelacakan dan penelusuran lewat nomor ponsel ini, pasien dengan kasus Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan dari aplikasi untuk segera menjalankan protokol ODP atau orang dalam pengawasan.

"Untuk itu dalam menghadapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona, saya mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan pemerintah, protokol-protokol yang diterbitkan oleh pemerintah dan semua perkembangan dan petunjuk yang dilakukan melalui sarana telekomunikasi," tegasnya.

Selain meluncurkan aplikasi tersebut, Johnny juga mengatakan akan melakukan pemantauan terhadap masyarakat agar bisa melaksanakan physical distancing dengan tertib. Jika melanggar, akan diberi peringatan melalui SMS.

"Pemerintah akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat ini dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," kata Johnny.

[Gambas:Video CNBC]


Payung hukum kebijakan ini sendiri merupakan Menteri Kominfo No. 159 tahun 2020 tentang upaya penanganan coronavirus disiease Covid-19 melalui dukungan sektor produk informatika, yang baru diluncurkan.

Keputusan Menteri ini bersifat khusus dan berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir.


(hps/hps) Next Article WhatsApp akan Rilis 1 Akun untuk 2 Ponsel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular