
Mengenal Whitelist, Senjata Jokowi Bunuh HP BM Selamanya
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
01 March 2020 09:01

Namun, ada sedikit perlakuan khusus bagi ponsel yang dibeli dari luar negeri kemudian dibawa masuk ke Indonesia. Aktivitas ini sering dilakukan oleh para pecinta gadget di mana perangkat tersebut masih belum masuk ke Indonesia.
Ponsel tersebut masih bisa beroperasi normal di Indonesia asal melakukan registasi IMEI ponsel melalui website atau situs yang disiapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kominfo dan Kemenperin. Saat ini situs ini sedang diujicobakan.
"Kita sudah siapkan, kita bekerja sama dengan Kemenperin dan Kominfo dan templetenya sudah ada, sedang dalam masa uji coba," ujar Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Patut diingat ponsel yang boleh dibawa langsung dari luar negeri maksimal hanya 2 perangkat. Selain itu, ponsel dengan harga di atas US$500 atau sekitar Rp 7 juta akan dikenakan pajak impor sebesar 10%.
(roy/roy)
Ponsel tersebut masih bisa beroperasi normal di Indonesia asal melakukan registasi IMEI ponsel melalui website atau situs yang disiapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kominfo dan Kemenperin. Saat ini situs ini sedang diujicobakan.
"Kita sudah siapkan, kita bekerja sama dengan Kemenperin dan Kominfo dan templetenya sudah ada, sedang dalam masa uji coba," ujar Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular