Rekening Dibobol Via HP, BRTI: Bank Harus Buat Sistem Baru

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
07 February 2020 09:03
Untuk mengimplementasikan sistem pengamanan bary tersebut.
Foto: Infografis/Tips Agar Mobile Banking Aman/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembobolan rekening bank yang menimpa wartawan senior akhirnya terungkap bahwa modusnya diawali dengan memanfaatkan data nasabah yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, tersangka membuat KTP palsu untuk digunakan mengambil alih nomor ponsel milik korban dengan berpura-pura menjadi dirinya agar bisa mengganti sim card.

Singkat cerita, pergantian SIM Card sukses. Para pelaku pun langsung leluasa membobol ke dalam email pribadi termasuk mobile banking milik korban dengan menggunakan one time password (OTP) sebagai alat verifikasi untuk bisa masuk ke dalam kedua platform tersebut.

Menaggapi kasus tersebut, Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI), Agung Harsoyo, menegaskan bahwa perlu ada sistem pengamanan baru antara perbankan dengan operator seluler.

"Seiring perkembangan teknologi, perbankan mengembangkan m-Banking di level (layer) aplikasi, tidak lagi memerlukan kerjasama khusus dengan operator seluler. Dari sudut pandang security, ini salah satu kerentanan (vulnerability)," ujar Agung kepada CNBC Indonesia, (6/2/2020).

"Dengan demikian, untuk mengatasi agar kasus tidak terulang, perlu ada sistem yang menjembatani antara perbankan dengan operator seluler," tambahnya.

Secara teknis, ia memberikan gambaran bahwa ketika ada pergantian SIM Card, maka customer service (CS) dari operator seluler wajib melaporkan ke sistem yang ada di Kominfo. Lalu berikutnya dari Kominfo dikomunikasikan ke OJK.

"Untuk kemudian bisa dianalisis apakah nomor MSISDN yang berganti SIM card memiliki layanan m-Banking; atau kemudian informasinya langsung diteruskan ke sistem perbankan," jelas Agung.

Untuk mengimplementasikan sistem pengamanan bary tersebut. Agung mengatakan membutuhkan payung hukum sebelum aturan diberlakukan, maka dari itu BRTI akan terus berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.

"Di bulan ini mudah-mudahann dibahas MoU antara Kominfo dengan OJK. Selanjutnya, terkait teknis tidak sulit. Rencana tahun ini bisa terimplementasi," kata Agung.

(hps/hps) Next Article Marak Bobol Rekening Bank, Ganti SIM Card Bakal Lebih Ribet!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular