TERHEBOH DI 2019

Gaduh Soal Aturan Taksi Online yang Batasi Jumlah Driver

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
31 December 2019 15:47
Dilarang Rekrut Driver Baru
Foto: Demo Driver Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Meski pemerintah meminta tidak ada pemutusan mitra, Ahmad mengingatkan operator untuk tidak merekrut mitra baru.

"Sekarang kan mereka (mitra eksisting) harus dimasukan dalam kuota itu. Iya daripada banyak yang tidak bekerja," katanya.

Biarpun tidak ada pemutusan tetapi tetap batas kuota jumlah taksi online sesuai kebutuhan setiap daerah. Pemda menjadi pihak penentu jumlah kouta sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sebelumnya pemerintah pernah ingin memberlakukan kuota taksi online. Saat itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.

Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan. Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.

Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.

"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.


(roy/roy)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular