
Mendag: Penjual Online Kecil juga Wajib Punya Izin Usaha
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 December 2019 14:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, semua pelaku usaha yang ingin dan sudah berjualan secara online (e-commerce) wajib memiliki izin berusaha. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru saja dirilis. Dengan aturan ini semua pelaku usaha baik UMKM dan besar wajib memiliki izin usaha untuk berjualan secara online.
"UMKM tetap, semua ini (sesuai PP 80). Segala usaha yang ada di Indonesia baik usaha kecil menengah maupun besar tetap harus ada izin. Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban," ujarnya di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Meski demikian, ia menekankan pelaku UMKM tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan memberikan kemudahan untuk mengurus izin usahanya.
"Izin ini tidak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. UMKM akan dapat prioritas, jadi tidak perlu khawatir, memang sudah ada formatnya," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain dipermudah dari sisi pembuatan izin usaha, UMKM akan mendapatkan keuntungan dari sisi perpajakannya. Sebab, UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak 1%.
"Jadi kalau ada keluhan izin usaha, nanti infokan ke kita," tegasnya.
(sef/sef) Next Article Dorong Perekonomian, Shopee Perkuat UMKM Lewat Banyak Program
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru saja dirilis. Dengan aturan ini semua pelaku usaha baik UMKM dan besar wajib memiliki izin usaha untuk berjualan secara online.
"UMKM tetap, semua ini (sesuai PP 80). Segala usaha yang ada di Indonesia baik usaha kecil menengah maupun besar tetap harus ada izin. Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban," ujarnya di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
"Izin ini tidak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. UMKM akan dapat prioritas, jadi tidak perlu khawatir, memang sudah ada formatnya," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain dipermudah dari sisi pembuatan izin usaha, UMKM akan mendapatkan keuntungan dari sisi perpajakannya. Sebab, UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak 1%.
"Jadi kalau ada keluhan izin usaha, nanti infokan ke kita," tegasnya.
(sef/sef) Next Article Dorong Perekonomian, Shopee Perkuat UMKM Lewat Banyak Program
Most Popular