Mendikbud di Usia 35 Tahun, Ini Masa Kecil Nadiem Makarim

Redaksi, CNBC Indonesia
04 November 2019 10:38
Mendikbud di Usia 35 Tahun, Ini Masa Kecil Nadiem Makarim
Foto: Rapat Pertama Nadiem Makarim Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis, 24 Oktober 2019 (Screenshot Instagram @kemdikbud.ri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim sedang jadi buah bibir. Sebab, iya sukses membesarkan Gojek dan menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di usia muda, 35 tahun.

Lalu bagaimana perjalanan Nadiem Makarim. Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984 dari ketiga dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Ia menamatkan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta. Setelahnya dia melanjutkan pendidikan SMA ke Singapura.

Selanjutnya Nadiem melanjutkan pendidikan di Brown University Amerika Serikat di jurusan Internasional Relations. Lalu masuk Harvard University untuk mengambil gelar MBA (master bisnis administration)

Setelah menyelesaikan kuliahnya, Nadiem Makarim kembali ke Indonesia. Ia sempat bekerja di tiga perusahaan. Yakni, Perusahaan Konsultan McKinsey & Company, Zalora Indonesia dan Kartuku.

Pada Oktober 2010, Nadiem bersama dengan dua temannya, Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran mendiri PT Karya Anak Bangsa yang memiliki plaftorm Gojek. Ide awal startup ini adalah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Ojek secara online.

Di tangan tiga sekawan ini, Gojek bertransformasi menjadi super app atau aplikasi super yang menyediakan berbagai layanan dalam satu platform. Saat ini Gojek menyediakan layanan yang dibutuhkan manusia sehari-hari.

Gojek juga berhasil melebarkan sayap ke negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Vietnam, Thailand. Saat ini sedang mengajukan izin untuk masuk ke Filipina dan Malaysia. Gojek mengklaim telah memiliki 2 juta lebih mitra driver.

Mendikbud di Usia 35 Tahun, Ini Masa Kecil Nadiem MakarimFoto: Infografis/ kilas balik mendikbud baru saat 'masih' bersama gojek /Aristya Rahadian krisabella


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan masyarakat, dan pengelolaan budaya.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (3/11/2019).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

b. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;

c. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;

d. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

e. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

h. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;

i. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;

j. Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan

l. Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.




(roy/roy) Next Article Nadiem Makarim Mendikbud, Netizen: Siswa Telat Dijemput Gojek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular