
KPPU Pelototi Praktik Bisnis Fintech, Ada Apa?
Wangi Sinintya, CNBC Indonesia
17 October 2019 18:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang memberikan perhatian pada praktik bisnis fintech di Indonesia. Tujuannya untuk menjaga agar persaingan usaha tetap sehat.
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad mengatakan KPPU sedang melakukan kajian terkait dengan penggunaan digital payment atau teknologi fintech yang makin marak belakangan ini.
"Tentunya dari sisi persaingan memang dalam proses kajian ini kita kerap mengundang beberapa pihak yang kita anggap stakeholder untuk memberikan masukan kepada KPPU salah satunya kebetulan bersama dengan proses PT MRT Setelah melakukan tadi seleksi penyelenggara sistem pembayaran, jadi semua sedang kami proses," ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Kamis (17/10/2019).
Taufik Ariyanto menambahkan sampai sekarang fintech merupakan kategori industri yang belum ada regulasi dan KPPU sudah beberapa kali diskusi dengan OJK mengenai hal ini.
"Jadi kami komisioner itu sudah menetapkan Bahwa perlu ada advokasi yang lebih kuat, advokasi kebijakan paling tidak kepada pihak OJK selaku regulator untuk segera melakukan fungsi regulasi," jelasnya.
"Tantangannya ada fintech yang ilegal terus ada penyalahgunaan, jadi biaya berkali lipat segala macam itu dan itu harusnya bisa diantisipasi bisa diselesaikan lewat regulasi yang kuat jadi tentunya kami mendorong pihak OJK untuk segera melakukan regulasi tersebut."
Taufik Ariyanto mengungkapkan hingga saat ini KPPU belum mengusut kasus fintech, semua masih dalam tahap penelitian karena adanya laporan dari masyarakat karena da pembatasan-pembatasan atas fasilitas tertentu untuk menggunakan jenis e-money tertentu.
"Sampai saat ini belum ada yang pasti apakah sudah ada persaingan tidak sehat atau belum, jadi masih kita dalami semua," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli, Google Angkat Bicara
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad mengatakan KPPU sedang melakukan kajian terkait dengan penggunaan digital payment atau teknologi fintech yang makin marak belakangan ini.
"Tentunya dari sisi persaingan memang dalam proses kajian ini kita kerap mengundang beberapa pihak yang kita anggap stakeholder untuk memberikan masukan kepada KPPU salah satunya kebetulan bersama dengan proses PT MRT Setelah melakukan tadi seleksi penyelenggara sistem pembayaran, jadi semua sedang kami proses," ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Kamis (17/10/2019).
"Jadi kami komisioner itu sudah menetapkan Bahwa perlu ada advokasi yang lebih kuat, advokasi kebijakan paling tidak kepada pihak OJK selaku regulator untuk segera melakukan fungsi regulasi," jelasnya.
"Tantangannya ada fintech yang ilegal terus ada penyalahgunaan, jadi biaya berkali lipat segala macam itu dan itu harusnya bisa diantisipasi bisa diselesaikan lewat regulasi yang kuat jadi tentunya kami mendorong pihak OJK untuk segera melakukan regulasi tersebut."
Taufik Ariyanto mengungkapkan hingga saat ini KPPU belum mengusut kasus fintech, semua masih dalam tahap penelitian karena adanya laporan dari masyarakat karena da pembatasan-pembatasan atas fasilitas tertentu untuk menggunakan jenis e-money tertentu.
"Sampai saat ini belum ada yang pasti apakah sudah ada persaingan tidak sehat atau belum, jadi masih kita dalami semua," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli, Google Angkat Bicara
Tags
Related Articles
Recommendation


Jarang yang Tahu, Ada 7 Manfaat Kesehatan Pelihara Kucing di Rumah

Besok Ada Kabar Genting, Bisa Jadi Mimpi Buruk Buat RI!

Jepang bak 'Terbakar Neraka', 17 Suhu Panas Rekor di Negeri Sakura

Ternyata 'Rojali-Rocita' RI Ada di Luar Negeri, dari Inggris-AS-China

Awas Rekening Terkuras Lewat HP, OJK Ungkap 4 Modusnya

Cara Mengetahui WiFi Dipakai Orang Lain Tanpa Izin

Petaka! Gempa M8,3 Picu Tsunami 15 Meter-Besi 1,5 Ton Terseret 11 Km

Ujung Era Prabowo, Megaproyek Inpex di RI Ditargetkan Mulai Beroperasi
Most Popular