
Kata BI Soal Isu 'Karpet Merah' ke Visa & Mastercard di GPN
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 October 2019 10:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan tidak ada pelonggaran aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk Mastercard dan Visa dalam beroperasi di Indonesia. Kedua raksasa pembayaran ini harus tunduk pada aturan BI.
Sugeng mengatakan transaksi pembayaran dengan menggunakan Visa dan Mastercard harus diproses di dalam negeri. Untuk menjalankan hal ini kedua perusahaan ini harus bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik.
"Sekarang kan sudah kerja sama asing khususnya Mastercard dengan Artajasa (ATM Bersama). Sudah terealisir, mereka kerja sama," ujar Sugeng ketika ditemui seusai acara bertajuk 'Menuju Indonesia Unggul Melalui Ekonomi Digital' di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sugeng kembali menegaskan tidak ada pelonggaran aturan kepada kedua perusahaan pembayaran asing ini.
Sebelumnya, Reuters mengabarkan Visa, Mastercard dan Amerika Serikat (AS) berhasil melobi Indonesia untuk melonggarkan aturan GPN untuk Mastercard dan Visa di Indonesia. Kelonggaran ini merupakan permintaan AS agar Indonesia mendapat fasilitas GSP atau tarif bea masuk murah ke AS.
Dalam aturan GPN disebutkan semua transaksi harus diproses di dalam negeri. Perusahaan pembayaran asing yang ingin memproses transaksinya harus bekerja sama dengan perusahaan switching domestik seperti ATM Bersama, ATM Prima, ATM ALTO adan ATM Link.
(roy/dob) Next Article Menko Darmin Benarkan Ada 'Lobi' AS Soal Pelonggaran GPN
Sugeng mengatakan transaksi pembayaran dengan menggunakan Visa dan Mastercard harus diproses di dalam negeri. Untuk menjalankan hal ini kedua perusahaan ini harus bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik.
"Sekarang kan sudah kerja sama asing khususnya Mastercard dengan Artajasa (ATM Bersama). Sudah terealisir, mereka kerja sama," ujar Sugeng ketika ditemui seusai acara bertajuk 'Menuju Indonesia Unggul Melalui Ekonomi Digital' di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sebelumnya, Reuters mengabarkan Visa, Mastercard dan Amerika Serikat (AS) berhasil melobi Indonesia untuk melonggarkan aturan GPN untuk Mastercard dan Visa di Indonesia. Kelonggaran ini merupakan permintaan AS agar Indonesia mendapat fasilitas GSP atau tarif bea masuk murah ke AS.
Dalam aturan GPN disebutkan semua transaksi harus diproses di dalam negeri. Perusahaan pembayaran asing yang ingin memproses transaksinya harus bekerja sama dengan perusahaan switching domestik seperti ATM Bersama, ATM Prima, ATM ALTO adan ATM Link.
(roy/dob) Next Article Menko Darmin Benarkan Ada 'Lobi' AS Soal Pelonggaran GPN
Most Popular