
Pembobolan Bank BUMN Rp 16 M Dilakukan 4-5 Komplotan
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
17 September 2019 17:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan ada 4-5 komplotan yang melakukan pembobolan salah satu bank BUMN di Palembang dengan menggunakan aplikasi Kudo, yang membuat bank tersebut menderita kerugian Rp 16 miliar. Dua di antara pelaku sudah ditangkap Polisi.
Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol Ronald Sipayung mengatakan dari data pelaporan sejak tanggal 3 Desember ada 641 transaksi melalui aplikasi Kudo.
"Sistem elektronik yang bekerja itu berbeda yang menangkap dan memberikan perintah. di satu sisi pihak pelaku tidak berhasil melakukan transaksi tapi tidak memotong saldo," ujar Ronald kepada CNBC Indonesia TV, Selasa (17/9/2019).
Tapi di pihak bank pelapor, transaksi ini tercatat sebagai transaksi yang berhasil sehingga mereka punya kewajiban untuk memasukkan dan mengirimkan sejumlah uang transaksi ke rekening virtual account milik aplikasi e-commerce tersebut."
Ronald Sipayung menambahkan sebagian besar transaksi yang dilakukan pelaku kejahatan adalah pengisian pulsa yang nilainya hingga Rp 9 miliar dan top up ke aplikasi sekitar Rp 6-7 miliar. Ada juga yang digunakan untuk pembayaran tagihan PLN, BPJS dan lain sebagainya.
Ronald menambahkan kedua pelaku yang tertangkap bukan mahasiswa IT. Mereka hanya mendapatkan informasi cara melakukan dari teman kemudian mencoba dan berhasil.
"Saat awal melakukan tak berhasil, dicoba terus ada peluang, satu hari itu ada ratusan kali transaksi. [Kasus ini] masih kita kembangkan. Kita melakukan penyelidikan berbasis data," jelasnya.
Informasi saja, pekan lalu Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.
"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari detikcom.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
(roy/roy) Next Article Kok Bisa Bobol Bank BUMN Rp 16 M Lewat Aplikasi Kudo?
Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol Ronald Sipayung mengatakan dari data pelaporan sejak tanggal 3 Desember ada 641 transaksi melalui aplikasi Kudo.
"Sistem elektronik yang bekerja itu berbeda yang menangkap dan memberikan perintah. di satu sisi pihak pelaku tidak berhasil melakukan transaksi tapi tidak memotong saldo," ujar Ronald kepada CNBC Indonesia TV, Selasa (17/9/2019).
Ronald menambahkan kedua pelaku yang tertangkap bukan mahasiswa IT. Mereka hanya mendapatkan informasi cara melakukan dari teman kemudian mencoba dan berhasil.
"Saat awal melakukan tak berhasil, dicoba terus ada peluang, satu hari itu ada ratusan kali transaksi. [Kasus ini] masih kita kembangkan. Kita melakukan penyelidikan berbasis data," jelasnya.
Informasi saja, pekan lalu Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.
"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari detikcom.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
(roy/roy) Next Article Kok Bisa Bobol Bank BUMN Rp 16 M Lewat Aplikasi Kudo?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular