Pernyataan Tegas Bos BI Pada WhatsApp Pay: Tunduk Aturan RI

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 August 2019 15:31
BI mengatakan WhatsApp merupakan pelaku asing sehingga bilang ingin bawa dompet digital WhatsApp Pay ke Indonesia harus tunduk pada aturan yang ada.
Foto: Konferensi pers Bank Indonesia terkait rapat dewan gubernur Agustus 2019 (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC IndonesiaBank Indonesia (BI) kembali angkat suara soal rumor Facebook yang ingin membawa dompet digital WhatsApp Pay ke Indonesia. Menurut BI WhatsApp harus tunduk pada aturan Indonesia.

"Whatsapp pelaku asing. Semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk aturan di Indonesia, baik QRIS maupun yang lain, harus adopsi sistem Indonesia," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).


Rumor rencana WhatsApp Pay masuk ke Indonesia dilaporkan oleh Reuters, Selasa (20/8/2019). Dalam laporannya disebutkan Facebook melakukan pembicaraan awa dengan fintech pembayaran seperti Gojek, OVO, DANA untuk membawa masuk WhatsApp Pay ke Indonesia guna memanfaatkan booming sektor e-commerce.

"WhatsApp sedang dalam pembicaraan dengan mitra keuangan di Indonesia tentang pembayaran, namun diskusi masih dalam tahap awal dan kami tidak memiliki hal lain untuk dibagikan pada tahap ini." Kata sumber Reuters.

Jika pembicaraan berhasil, Indonesia bisa menjadi negara kedua di dunia tempat WhatsApp memperkenalkan layanan tersebut. Sebelumnya WhatsApp telah melakukan pembicaraan untuk membawa WhatsApp Payment masuk ke India. Rencana ini sempat tertunda karena regulator meminta WhatsApp mendirikan data center di India.

Kepala Departemen kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendrata mengatakan WhatsApp Payment belum ada audiensi terkait perizinan.

"Saat ini kalau asing ini menjadi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yakni harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP," ujar Filianingsih kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/8/2019).

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko kembali menegaskan untuk bisa beroperasi di Indonesia, pihak yang menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti sebagai prinsipal, switching, penerbit kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik, digital wallet, acquiring dan payment gateway harus memiliki izin atau persetujuan BI.

"Kita juga belum mendengar Whatsapp sebagai apa," ujar Onny Widjanarko.



(roy/roy) Next Article WhatsApp Pay Dikabarkan Masuk RI, Kok BI Belum Tahu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular