Bunga Fintech Setinggi Langit, Gimana Sih Cara Hitungnya?

Yanurisa Ananta & Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
17 July 2019 07:30
Asosiasi menentukan besaran bunga fintech lending maksimal 0,8% per hari.
Foto: Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum bertajuk
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penentuan besaran bunga pinjaman financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending kepada Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI). Besaran bunganya ditentukan 0,8% dalam sehari.

Namun, bagaimana cara asosiasi menentukan bunga sebesar 0,8% per hari tersebut?

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menyatakan angka 0,8% itu mengacu pada jenis pinjaman multiguna yang memiliki karakteristik sama dengan pinjaman fintech P2P, yakni jangka pendek kurang dari 1 bulan.

"Dalam Code of Conduct kita memberikan batasan terkait batas pinjaman maksimal yang diberikan peminjam 0,8% per hari. Angka ini lebih mengacu pada pinjaman multiguna, yang biasanya jangka waktunya kurang dari 1 bulan," kata Sunu di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Sunu menyebut bunga pinjaman itu sejatinya ialah biaya untuk tiap peminjaman. Di dalamnya terkandung unsur bunga, biaya administrasi dan lain-lain yang totalnya tidak lebih dari 0,8%. Jadi, tidak hanya berisi unsur bunga pinjaman saja.

Sunu mejabarkan kebutuhan penentuan besaran bunga pinjaman dibutuhkan mendesak beberapa waktu lalu. Asosiasi kemudian harus mengambil
keputusan besaran angka.

Di pasar-pasar negara lain, bunga pinjaman fintech P2P lain umumnya sekitar 1% per hari. Asosiasi kemudian juga melihat besaran bunga di negara Inggris untuk pinjaman supreme yang sebesar 0,8%.



"Itu yang kami ambil. Meski akan ada argumen, tapi kami harus ambil satu angka. Kita enggak normalized. Jadi ambil dulu saja," tuturnya.

Sunu menekankan besaran bunga pinjaman 0,8% sehari itu sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Segala aktivitas fintech P2P lending pun diawasi baik oleh OJK dan AFPI sendiri. Pelaku usaha fintech juga hanya boleh menghitung bunga tertunggak selama 90 hari. Artinya, setelah 90 hari penyedia jasa tidak lagi menghitung bunga sekaligus tidak melakukan penagihan.

"Bahwa ada peminjam ini tidak membayar. Pendekatan yang kita lakukan, kami tidak akan melakukan penagihan, kalau dulu kan penagihan harus beretika. Kami jaga, bukan berarti dia bisa bebas, catatan penunggakan itu tetap ada," jelas Sunu.

Simak video tentang Fintech lending di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy) Next Article Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 0,8% per Hari

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular