
Kominfo Mau e-Commerce Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta UMKM
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
01 July 2019 13:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta platform e-commerce untuk memfasilitasi pembuatan property rights atau Access International Patent (AIP) bagi UMKM. Pasalnya, di era ekonomi kreatif saat ini barang produksi UMKM rentan ditiru.
"Harusnya diajarkan UMKM ini. Apalagi yang artisan, yang punya suatu design, paling tidak diajarkan bagaimana mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HAKI). [Misalnya] Di platform ini tidak boleh ada yang niru loh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi UMKM Go Online dengan Shopee, Senin (1/7/2019).
Samuel menegaskan pendaftaran HAKI ini diperlukan guna menimbulkan kesadaran bahwa desain yang dimiliki merupakan aset. Sehingga, bisa menjadi pendapatan tambahan bila ada pihak lain yang ingin menggunakan desain serupa melalui royalti.
Keuntungan tidak hanya dirasakan pengusaha UMKM, tapi juga dirasakan oleh platform yang menaungi. "Si platformnya juga akan dapat bagian. Makin banyak produk yang ada AIP-nya makin bagus mereka juga akan dapat bagian. Toh juga ada tambahan income buat platform juga buat si penciptanya," ujar Samuel.
Saat ini, pendaftaran AIP pun sudah terbilang mudah. Pertama kali pendaftaran harus diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumkam). "Ke Kemhumkam.Tapi kalau dibantu oleh platform karena sudah terdaftar di sini harusnya platform ini juga dong yang membantu," imbuhnya.
Samuel menjabarkan Go Online saja tidak cukup untuk sebuah UMKM saat ini. E-commerce harus mampu membuat produk-produk lokal meningkatkan penjualannya. Salah satu caranya, menurut Samuel, ialah dengan membagikan data tren produk apa yang dicari pembeli. Sehingga produk tersebut bisa disediakan oleh pelaku usaha.
"Yang namanya platform kan punya data base (big data), bagaimana sih karakteristik tren kali ini. Jangan produk yang tidak disukai terus diproduksi akhirnya tidak bisa dijual," ucap Samuel.
(roy/roy) Next Article Wow! Teknologi 5G Bikin Adegan Film Hollywood Jadi Kenyataan
"Harusnya diajarkan UMKM ini. Apalagi yang artisan, yang punya suatu design, paling tidak diajarkan bagaimana mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HAKI). [Misalnya] Di platform ini tidak boleh ada yang niru loh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi UMKM Go Online dengan Shopee, Senin (1/7/2019).
Samuel menegaskan pendaftaran HAKI ini diperlukan guna menimbulkan kesadaran bahwa desain yang dimiliki merupakan aset. Sehingga, bisa menjadi pendapatan tambahan bila ada pihak lain yang ingin menggunakan desain serupa melalui royalti.
Saat ini, pendaftaran AIP pun sudah terbilang mudah. Pertama kali pendaftaran harus diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumkam). "Ke Kemhumkam.Tapi kalau dibantu oleh platform karena sudah terdaftar di sini harusnya platform ini juga dong yang membantu," imbuhnya.
Samuel menjabarkan Go Online saja tidak cukup untuk sebuah UMKM saat ini. E-commerce harus mampu membuat produk-produk lokal meningkatkan penjualannya. Salah satu caranya, menurut Samuel, ialah dengan membagikan data tren produk apa yang dicari pembeli. Sehingga produk tersebut bisa disediakan oleh pelaku usaha.
"Yang namanya platform kan punya data base (big data), bagaimana sih karakteristik tren kali ini. Jangan produk yang tidak disukai terus diproduksi akhirnya tidak bisa dijual," ucap Samuel.
(roy/roy) Next Article Wow! Teknologi 5G Bikin Adegan Film Hollywood Jadi Kenyataan
Most Popular