Mengapa Jokowi Harus Membuat Mesin Pencari Data ala Google?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 June 2019 17:47
Tujuannya agar masyarakat mendapatkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat mesin pencari data layaknya Google yang berisi data-data dari pemerintah yang dapat diakses oleh semua pihak. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembuatan mesin pencari data ini terealisasi setelah Jokowi menandatangani Peratura Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan itu telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly pada 17 Juni 2019.

Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis di Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho pun mengungkap alasan utama kepala negara membuat mesin pencari data tersebut. 'Mesin' ini muncul, tak lepas untuk kebutuhan pembangunan.

"Satu sisi orang berbicara data itu ada di mana-mana, di sisi lain ketika dibutuhkan susah mencari data," kata Yanuar, Jumat (28/6/2019).

"Bahkan antar pemerintah sendiri kadang-kadang harus ada perjanjian kerja sama untuk mendapatkan data, kemudian akurasi data, kemudian update data tidak selalu terjadi," jelasnya.




Oleh karena itu, menurut Yanuar, dibutuhkan gagasan mengenai satu data untuk membantu upaya pembangunan yang digenjot pemerintah bisa tepat sasaran.


"Tetapi intinya adalah apalagi di zaman yang semakin maju ini tidak bisa kita membangun itu dengan intuisi saja, atau misalnya merencanakan pembangunan itu karena negosiasi politik misalnya. Nggak. Kita butuh data yang benar," tegasnya.


"Kalau kita mau membangun puskesmas, membangun SD, membangun apapun, ya kita ngerti mengapa harus membangun itu, berapa banyak, di mana, dan itu butuh data," ungkapnya.




Deputi Bidang Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan, 'mesin' ini merupakan mandat yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


"Dalam UU 25/2004 juga disebutkan bahwa salah satu basis penting perencanaan evidence yang handal," tegasnya.


"Oleh karena itu Satu Data ini menjadi hal yang sangat penting. Ada satu kata kunci yang ingin kami garis bawahi selain masalah akurasi, yaitu adalah interoparibility data," lanjut Taufik.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Bos Telkom Ungkap Rencana Besar RI di Balik Program Vaksinasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular