Uang Teman Setop Layanan, Asosiasi Fintech Tunggu Laporan

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
26 June 2019 16:03
Diketahui Uang Teman saat ini sedang memperbaiki kendala teknis karena tidak bisa mencairkan dana pinjaman.
Foto: Uang Teman (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomentar mengenai berhentinya perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman) menyalurkan pinjaman.

Diketahui Uang Teman saat ini sedang memperbaiki kendala teknis karena tidak bisa mencairkan dana pinjaman.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, menjelaskan pihaknya selama ini belum mendapat laporan resmi nasabah Uang Teman yang mengaku rugi akibat penghentian sementara.

"Kalau ada laporan yang kami tunggu laporan resmi dan buktinya. Apakah si peminjam mengalami kesulitan karena tidak bisa bayar pinjaman akibat perubahan ini? Kalau tidak ada yang merasa rugi ya tidak usah diada-adakan," kata Tumbur kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).



Tumbur menambahkan, AFPI tidak masuk ke dalam ranah privasi bisnis operasional perusahaan fintech P2P lending. AFPI bertugas mengawal apakah bisnis berjalan sesuai code of conduct (COC).

Pada kasus Uang Teman, menurut Tumbur, bila Uang Teman sementara tidak bisa menyalurkan pinjaman artinya masyarakat masih memiliki alternatif pendanaan lainnya, melalui fintech P2P lending lain.

"Tidak ada laporan. Kalau tidak ada yang merasa dirugikan masa mau mencari-cari? kalau itu belum bisa mengajukan ke masyarakat di mana dirugikannya?" tuturnya.

"Tetap harus ada laporan pengaduan. Kalau dalam hal secara teknis operasional, masa kami harus periksa satu-satu?," imbuhnya.

Menurut Tumbur, OJK sebagai regulator juga tidak mungkin sekaligus mengawasi 113 fintech P2P lending yang terdaftar. OJK akan memproses bila ada laporan yang merugikan masyarakat. OJK yang memiliki kewenangan melakukan audit, namun audit pun tidak dilakukan setiap hari melainkan dilakukan secara random.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi enggan berkomentar soal ini. Ia hanya menyataan regulator tidak akan merespon isu-isu yang faktanya belum jelas.

"Saya tidak akan merespon fakta yang tidak jelas. Regulator tidak akan masuk pada isu-isu yang faktanya belum jelas. Jangan 'katanya-katanya'." ucap Hendrikus.

Foto: Uang Teman


Pihak Uang Teman mengonfirmasi, perusahaan ini sedang terkendala teknis sehingga tidak bisa mencairkan dana pinjamannya.

"Memang sempat ada beberapa kendala teknis beberapa waktu lalu sehingga sempat kembali terhenti. Kendala teknis di sini terkait dengan proses penyederhanaan sistem untuk perjanjian pinjaman dengan nasabah," kata Vice President Corporate Affairs UangTeman Adrian Dosiwoda, melalui pesan singkat, Selasa (25/6/2019).

Adrian menjabarkan saat ini Uang Teman sudah melakukan pencairan secara bertahap. Tim teknisi Uang Teman tengah memperbaiki kendala
tersebut.

Adrian menekankan proses pencairan dana nasabah yang telah disetujui akan mulai bisa dicairkan dalam waktu dekat. Ia mengestimasi, kendala ini bisa selesai di pekan ini.

"Saat ini para teknisi kami sedang melakukan upaya untuk memperbaiki hal tersebut, sehingga dalam waktu dekat, nasabah kami akan segera menerima pencairan yang telah disetujui," kata Adrian.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Uang Teman Setop Sementara Pinjaman Uang ke Nasabah, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular