Di Era Digital, Menkominfo: Regulator Harus Reposisi Peran
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
09 May 2019 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan, menyambut era digitalisasi dalam lembaga jasa keuangan, regulator harus mereposisi perannya dalam hal regulasi.
Rudiantara mengatakan, regulator tidak bisa membentuk regulasi yang terlalu ketat jika tidak ingin industri yang baru tumbuh akan mati.
"Saya yakin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya masalah waktu mereposisi dirinya. Kita harus mengerti di BI dan OJK harus prudent, itu dari sisi regulasi. Jadi tidak boleh regulasi yang terlalu ketat," kata Rudiantara saat acara VIP Forum Banking & Fintech CNBC Indonesia, Kamis (9/5/2019).
Reposisi peran regulator juga sempat terjadi di China. Rudiantara melanjutkan, saat Alipay masuk ke China, regulator China terpaksa mereposisi dirinya dalam konteks regulasi.
"Di perbankan lebih ketat. Saya yakin akan berubah. Di Tiongkok masuknya Alipay yang memaksa otoritas moneter mereposisi dirinya dalam konteks regulasi," ujarnya.
Di Kemkominfo, tambah Rudiantara, kemudahan-kemudahan telah diberikan untuk startup dan fintech. Startup hanya butuh mendaftar secara online. Dalam hal ini, menurut Rudiantara, pemerintah harus bisa menjadi fasilitator sekaligus ekselerator.
"Selain memfasilitasi, kita harus menjadi akselerator, dalam konteks mempercepat, terutama melindungi konsumen. Jangan sampai yang terkena fintech illegal dampaknya kepada yang sudah teregistrasi atau yang sudah mendapatkan izin," jabar Rudiantara.
Pada kesempatan itu, Rudiantara juga mengajak anak-anak muda yang bekerja sebagai pegawai bank dan berusia di bawah 35 tahun untuk membuat startup-nya sendiri. Dengan harapan bisa menjadi Unicorn.
"Siapa tahu suatu saat jadi unicorn." pungkasnya.
(miq/miq) Next Article Wah! Valuasi Unicorn Raksasa Dunia Anjlok Rp 488 Triliun
Rudiantara mengatakan, regulator tidak bisa membentuk regulasi yang terlalu ketat jika tidak ingin industri yang baru tumbuh akan mati.
"Saya yakin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya masalah waktu mereposisi dirinya. Kita harus mengerti di BI dan OJK harus prudent, itu dari sisi regulasi. Jadi tidak boleh regulasi yang terlalu ketat," kata Rudiantara saat acara VIP Forum Banking & Fintech CNBC Indonesia, Kamis (9/5/2019).
"Di perbankan lebih ketat. Saya yakin akan berubah. Di Tiongkok masuknya Alipay yang memaksa otoritas moneter mereposisi dirinya dalam konteks regulasi," ujarnya.
Di Kemkominfo, tambah Rudiantara, kemudahan-kemudahan telah diberikan untuk startup dan fintech. Startup hanya butuh mendaftar secara online. Dalam hal ini, menurut Rudiantara, pemerintah harus bisa menjadi fasilitator sekaligus ekselerator.
"Selain memfasilitasi, kita harus menjadi akselerator, dalam konteks mempercepat, terutama melindungi konsumen. Jangan sampai yang terkena fintech illegal dampaknya kepada yang sudah teregistrasi atau yang sudah mendapatkan izin," jabar Rudiantara.
Pada kesempatan itu, Rudiantara juga mengajak anak-anak muda yang bekerja sebagai pegawai bank dan berusia di bawah 35 tahun untuk membuat startup-nya sendiri. Dengan harapan bisa menjadi Unicorn.
"Siapa tahu suatu saat jadi unicorn." pungkasnya.
(miq/miq) Next Article Wah! Valuasi Unicorn Raksasa Dunia Anjlok Rp 488 Triliun
Most Popular