e-Commerce

Batal Berlaku, Sri Mulyani: Tak Ada Spekulasi Pajak Digital

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
29 March 2019 16:54
Pajak e-commerce batal berlaku 1 April 2019.
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meninjau saat warga isi SPT di KPP Tebet (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yang harusnya mulai berlaku 1 April 2019. Itu artinya aturan ini batal untuk diterapkan.

Sri Mulyani mengatakan, dengan banyaknya pemberitaan soal PMK 210 yang seolah-oleh pemerintah buat pajak baru, telah menciptakan banyak simpang siur. Pemerintah menganggap perlu sosialisasi lebih lanjut kepada stakeholder, masyarakat, dan perusahaan.


"Maka saya putuskan untuk menarik PKM 210/2018. Kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak, itu enggak benar. Kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani, di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).

Sri Mulyani menambahkan, dengan penarikan PMK ini maka masyarakat jadi tenang dan tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital.

"Masyarakat tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini pun menambahkan, setiap masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari costumer service, influencer, pensiunan, agen asuransi, youtuber ada kewajiban bayar pajak.

"Kami akan ajak seperti yang kami lihat hari ini banyak masyarakat hadir. Kami di Ditjen Pajak terima kasih pada masyarakat atas kepatuhannya bayar pajak," jelasnya.

Simak video pernyataan Sri Mulyani soal pencabutan pajak e-commerce di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/dru) Next Article Dibatalkan Sri Mulyani, e-Commerce Tunduk ke Pajak UMKM

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular