Tarif Ojol Naik, Grab: Berdampak Signifikan ke Pengguna
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
25 March 2019 16:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia menyatakan kenaikan tarif ojek online akan berdampak signifikan kepada para pengguna yang memiliki daya beli terbatas.
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan Grab Indonesia masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah dalam penetapan tarif ojek online. Grab akan mempelajari dengan teliti aturan tersebut untuk memberikan respons.
"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," ujar pria yang akrab dipanggil Nanu, Senin (25/3/2019).
Pagi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online. Aturan tersebut ditetapkan dengan pembagian 3 zonasi wilayah. Tarif yang mulai berlaku 1 Mei 2019, mencerminkan kenaikan harga sekitar 20% dari tarif yang ada saat ini.
Berikut ini tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kemenhub
Zonasi I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi I adalah Jawa, Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
(dob/dob) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan Grab Indonesia masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah dalam penetapan tarif ojek online. Grab akan mempelajari dengan teliti aturan tersebut untuk memberikan respons.
"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," ujar pria yang akrab dipanggil Nanu, Senin (25/3/2019).
![]() |
Pagi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online. Aturan tersebut ditetapkan dengan pembagian 3 zonasi wilayah. Tarif yang mulai berlaku 1 Mei 2019, mencerminkan kenaikan harga sekitar 20% dari tarif yang ada saat ini.
![]() |
Berikut ini tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kemenhub
Zonasi I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi I adalah Jawa, Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
(dob/dob) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran
Most Popular