
Perhatian! Driver Ojol Wajib Jadi Peserta BPJS
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 March 2019 16:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan ojek online dalam bentuk Permenhub No 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aspek yang diatur dalam aturan tersebut meliputi kemitraan, suspensi, biaya jasa sampai keselamatan baik pengendara juga sang penumpang.
Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah kepastian bagi mitra driver untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Untuk mendapatkan layanan tersebut maka mitra driver harus menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan ini tidak memiliki masa transisi dan langsung berlaku.
"Gak ada (transisi), langsung berlaku," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan saat ini yang akan diselesaikan kemenhub adalah masalah tarif ojek online. Targetnya minggu ini aturan tersebut dirampungkan dan akan disosialisasikan.
"Nanti mudah-mudahan bisa menyelesaikan (aturan tarif) minggu ini, jadi sekaligus dua-duanya disosialisasikan, tarif dan peraturan menteri, tetapi tarif mau di bahas dulu," ujar Budi Setiyadi.
Simak video tentang tarif ojek online yang akan dikaji setiap 3 bulan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Melunak! Awalnya Rp 3.000, Sekarang Driver Minta Rp 2.400/Km
Aspek yang diatur dalam aturan tersebut meliputi kemitraan, suspensi, biaya jasa sampai keselamatan baik pengendara juga sang penumpang.
Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah kepastian bagi mitra driver untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Untuk mendapatkan layanan tersebut maka mitra driver harus menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenhub No.12 tahun 2019 Pasal 16 Ayat 3i |
"Gak ada (transisi), langsung berlaku," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan saat ini yang akan diselesaikan kemenhub adalah masalah tarif ojek online. Targetnya minggu ini aturan tersebut dirampungkan dan akan disosialisasikan.
"Nanti mudah-mudahan bisa menyelesaikan (aturan tarif) minggu ini, jadi sekaligus dua-duanya disosialisasikan, tarif dan peraturan menteri, tetapi tarif mau di bahas dulu," ujar Budi Setiyadi.
Simak video tentang tarif ojek online yang akan dikaji setiap 3 bulan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Melunak! Awalnya Rp 3.000, Sekarang Driver Minta Rp 2.400/Km
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular