Fintech
Catat! OJK akan Tutup Fintech Lending Tak Terdaftar & Berizin
26 February 2019 18:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menutup lebih dari 600 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Penutupan ini bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika.
"Kita sepakat dengan Pak Rudiantara (Menteri Kemenkominfo) yang tidak terdaftar, enggak usah izin langsung saja tutup. Cepat dan mahal itu yang tidak terdaftar," ujar Wimboh, dalam diskusi bertajuk Investasi Unicorn Untuk Siapa? di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Wimboh menambahkan, saat ini ukuran fintech peer-to-peer lending di Indonesia masih kecil. Investor sangat berhati-hati dalam berinvestasi. "Kalau besar kan barang kali enggak pakai online, risikonya besar," tambah Wimboh.
Meski begitu, Wimboh menambahkan Indonesia membutuhkan fintech lending untuk mempercepat inklusi keuangan. Eksesnya dimitigasi segera.
"Jadi regulasi jadi komitmen di 2019 dan kita akan aktif di situ. Ini berbeda dengan negara lain yang lebih banyak menyerahkan kepada mekanisme pasar," jelas Wimboh.
(roy/wed)
"Kita sepakat dengan Pak Rudiantara (Menteri Kemenkominfo) yang tidak terdaftar, enggak usah izin langsung saja tutup. Cepat dan mahal itu yang tidak terdaftar," ujar Wimboh, dalam diskusi bertajuk Investasi Unicorn Untuk Siapa? di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Meski begitu, Wimboh menambahkan Indonesia membutuhkan fintech lending untuk mempercepat inklusi keuangan. Eksesnya dimitigasi segera.
"Jadi regulasi jadi komitmen di 2019 dan kita akan aktif di situ. Ini berbeda dengan negara lain yang lebih banyak menyerahkan kepada mekanisme pasar," jelas Wimboh.
Artikel Selanjutnya
Untung-Rugi Startup Fintceh Catat Diri ke OJK
(roy/wed)