'Bitcoin Legal di RI, Tapi Tak Boleh Jadi Alat Bayar!'

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
15 February 2019 14:23
Darmin Nasution menegaskan Bitcoin Cs atau Cryptocurrency tetap tak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia.
Foto: Bitcoin (REUTERS/Dado Ruvic)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan Bitcoin Cs atau Cryptocurrency tetap tak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia. Yang melegalkan hanya Bursa Berjangka di mana hanya terbatas di perdagangan futures.

"Bitcoin, selama itu bukan uang untuk alat pembayaran, ya biarin saja lah. Tapi kalau untuk pembayaran nanti dulu. Kita uang kertas saja sudah bikin pusing, kamu masih mau ngomong bitcoin?" tutur Darmin saat ditemui di Kantornya, Jumat (15/2/2019).

Pemerintah sendiri tidak pernah melihat seberapa besar potensi Bitcoin akan berkembang. Dan Darmin memastikan, bukan Indonesia yang melegalkan Bitcoin tersebut namun hanya bursa berjangka saja.

"Bukan pemerintah secara keseluruhan. Bank Indonesia pun tidak mengatur soal uang kripto sebagai currency. Itu yang dilakukan oleh bursa berjangka kita itu bukan sebagai alat pembayaran. Sebagai barang saja diperjualbelikan, kalo mau beli, beli aja. Gak ada apa-apanya di dalam." tegas Darmin.

Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragun aset (crypto backed asset).

Video Bitcoin Kini Legal Diperdagangkan di Indonesia :
[Gambas:Video CNBC]




(dru/dru) Next Article Sah! Bitcoin Cs Kini Dapat Diperdagangkan di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular