Gilaak! Tahun 2020 Belanja Online Bisa Tembus Rp 910 T

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
26 January 2019 11:47
McKinsey bahkan memprediksi pertumbuhan belanja e-commerce di Tanah Air bisa meningkat delapan kali lipat.
Foto: Kerja di Rumah (Designed by yanalya / Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan industri perdagangan digital (e-commerce) di Indonesia semakin menjanjikan di 2019. McKinsey bahkan memprediksi pertumbuhan belanja e-commerce di Tanah Air bisa meningkat delapan kali lipat, dari US$ 8 miliar pada 2017 menjadi US$ 55 miliar hingga US$ 65 miliar (sekitar Rp 910 triliun) pada 2020.

McKinsey juga memprediksi penetrasi belanja online masyarakat Indonesia juga akan meningkat menjadi 83% dari total pengguna internet, atau naik sekitar 9% dibanding penetrasi belanja online di 2017.

Prediksi ini seakan menjadi katalis positif bagi industri belanja daring untuk terus bertumbuh di Indonesia. ShopBack, platform gaya hidup yang mengkurasi e-commerce, juga melihat industri e-commerce nasional pada tahun ini akan semakin terarah dan berkembang.

Indra Yonathan, Country Head of ShopBack Indonesia mengatakan, tahun 2019 industri perdagangan digital di Indonesia akan lebih berwarna dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2019 ini pelaku e-commerce semakin gencar menghadirkan inovasi untuk menggaet konsumen baru dan mempertahankan konsumen lama.

Perang promo potongan harga serta promo lain akan tetap mewarnai e-commerce 2019. Selain itu, gamifikasi pada aplikasi e-commerce pun digadang-gadang akan semakin banyak bermunculan untuk meningkatkan daily active users (DAU) platform e-commerce tersebut.

Gamifikasi ialah proses menggunakan aturan dalam game pada aktivitas non-game dengan tujuan meningkatkan interaktivitas pengguna.


"Tahun 2019 perdagangan digital di Indonesia akan lebih berwarna dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sehingga tak heran menurut prediksi McKinsey pertumbuhan e-commerce di Indonesia kian meningkat yakni delapan kali lipat," kata Indra dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (26/1/2019).

Yonathan menuturkan bahwa terkait peraturan pajak e-commerce yang dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 210 yang efektif pada 1 April mendatang, memang masih mendatangkan pro-kontra bagi para pelaku e-commerce.

Namun, jika peraturan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara adil, tentunya ini akan memperjelas laju industri e-commerce di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]


(tas) Next Article Warga RI Habiskan Rp 851 T Buat Belanja Online, Beli Apa Aja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular