
Internasional
Rekam Lokasi Pengguna Tanpa Izin, Google Digugat di AS
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
21 August 2018 14:30

San Francisco, CNBC Indonesia - Gugatan yang diajukan di pengadilan federal menggugat raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google atas tuduhan invasi privasi karena melacak keberadaan pengguna smartphone walaupun pengaturan "histori lokasi" telah dinonaktifkan.
Gugatan itu diajukan oleh seorang pria California pada hari Jumat (17/8/2018) yang menginginkan ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya dan status class action agar dapat mewakili seluruh pengguna ponsel pintar iPhone dan Android yang mematikan histori lokasi agar pergerakannya tak direkam Google.
"Google secara jelas memperlihatkan keterangan kepada pengguna sistem operasi dan aplikasinya bahwa aktivasi pengaturan tertentu akan mencegah pelacakan geolokasi pengguna," kata gugatan itu, dilansir dari AFP.
"Ternyata keterangan itu bohong."
Gugatan itu menuduh Google melanggar undang-undang privasi, serta mengutip berita terkait pekan lalu yang telah dikonfirmasi oleh para peneliti universitas.
Raksasa mesin pencari tersebut tidak menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.
Setelah laporan tersebut beredar, Google yang merupakan anak perusahaan Alphabet, memodifikasi halaman bantuan mereka dan menyatakan bahwa menonaktifkan riwayat lokasi "tidak memengaruhi layanan lokasi lain di perangkat Anda, seperti Google Location Services dan Find My Device."
Data lokasi juga dapat dilacak untuk digunakan dalam layanan lain seperti Google Maps atau Google Search, sebagaimana yang tertulis di halaman bantuan.
Padahal sebelumnya, laman bantuan menunjukkan bahwa mengubah riwayat lokasi berarti Google tidak akan menyimpan tempat-tempat yang dikunjungi pengguna.
Pusat Informasi Privasi Elektronik (Epic), sebuah kelompok kepentingan umum nonprofit, mengatakan telah mengirim surat kepada Komisi Perdagangan Federal AS untuk memeriksa apakah Google telah melanggar perintah persetujuan tahun 2011.
"Perubahan kebijakan Google setelah memperoleh data lokasi pada pengguna Internet, telah gagal mematuhi perintah persetujuan tahun 2011," kata Epic mengutip suratnya.
(prm) Next Article Hal-hal Ini yang Paling Banyak Dicari di Google pada 2018
Gugatan itu diajukan oleh seorang pria California pada hari Jumat (17/8/2018) yang menginginkan ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya dan status class action agar dapat mewakili seluruh pengguna ponsel pintar iPhone dan Android yang mematikan histori lokasi agar pergerakannya tak direkam Google.
"Google secara jelas memperlihatkan keterangan kepada pengguna sistem operasi dan aplikasinya bahwa aktivasi pengaturan tertentu akan mencegah pelacakan geolokasi pengguna," kata gugatan itu, dilansir dari AFP.
Gugatan itu menuduh Google melanggar undang-undang privasi, serta mengutip berita terkait pekan lalu yang telah dikonfirmasi oleh para peneliti universitas.
Raksasa mesin pencari tersebut tidak menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.
Setelah laporan tersebut beredar, Google yang merupakan anak perusahaan Alphabet, memodifikasi halaman bantuan mereka dan menyatakan bahwa menonaktifkan riwayat lokasi "tidak memengaruhi layanan lokasi lain di perangkat Anda, seperti Google Location Services dan Find My Device."
Data lokasi juga dapat dilacak untuk digunakan dalam layanan lain seperti Google Maps atau Google Search, sebagaimana yang tertulis di halaman bantuan.
Padahal sebelumnya, laman bantuan menunjukkan bahwa mengubah riwayat lokasi berarti Google tidak akan menyimpan tempat-tempat yang dikunjungi pengguna.
Pusat Informasi Privasi Elektronik (Epic), sebuah kelompok kepentingan umum nonprofit, mengatakan telah mengirim surat kepada Komisi Perdagangan Federal AS untuk memeriksa apakah Google telah melanggar perintah persetujuan tahun 2011.
"Perubahan kebijakan Google setelah memperoleh data lokasi pada pengguna Internet, telah gagal mematuhi perintah persetujuan tahun 2011," kata Epic mengutip suratnya.
(prm) Next Article Hal-hal Ini yang Paling Banyak Dicari di Google pada 2018
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular